Ahli: Penggeledahan di kasus Febrie Adriansyah dapat dibenarkan

Pakar: Penggeledahan di kasus Febrie Adriansyah dapat dibenarkan

… sepanjang berdasarkan kewenangan dan Mekanisme yang Absah

Jakarta (ANTARA) – Ahli Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa menilai tindakan penggeledahan oleh kepolisian dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan jaksa Akbar muda Tindak Pidana Tertentu (jampidsus) Febrie Adriansyah dapat dibenarkan.

Menurut Ufran, kerahasiaan penggeledahan Bahkan diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau Mempunyai jaringan luas guna mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan Absah dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan Mekanisme yang Absah,” kata Ufran dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai Apabila rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, maka terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, Berkas dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan, sehingga dapat menghambat pembuktian.

Selain itu, dia juga menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengatur soal pentingnya pemberian ruang kepada calon tersangka Buat memberikan keterangan.

Tetapi, tambah Ufran, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang bersifat operasional dan mengikat secara eksplisit sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.

“Kagak Betul apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkan sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan Ciri kasus yang ditangani,” kata dia.

Tujuan pemeriksaan calon tersangka, lanjutnya, bukan Buat memberikan kesempatan menghilangkan barang bukti, melainkan memberi ruang bagi yang bersangkutan Buat menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik; sehingga proses penetapan tersangka Kagak dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power).

Selain itu, Ufran mengatakan pembuktian kasus Tindak Pidana Pencucian Fulus (TPPU) Kagak cukup hanya menemukan aset yang nilainya besar, tetapi juga harus Bisa menunjukkan keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime) serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.