Pertemuan Wabup Malang dan Wapres Gibran Tuai Polemik

Foto BeritaJatim.com

Malang (Liputanindo.id) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mengambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran administratif dan hukum yang menyeret Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib.

Sikap ini mengemuka setelah mencuat informasi terkait perjalanan dinas yang disertai dugaan surat tugas bupati yang bertanda tangan pindai (scan) dan Arsip dinas berkop Pemkab Malang yang diduga dipalsukan sepihak hingga patut dipertanyakan keabsahannya.

Perjalanan dinas tersebut melibatkan Wakil Bupati Malang Berbarengan sejumlah perwakilan dinas Demi menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara.

“Dengan tetap menjunjung etika kelembagaan, kami secara Formal akan mengusulkan pembentukan Panitia Spesifik Hak Angket. DPRD perlu memanggil Bupati dan Wakil Bupati Malang Demi memberi penjelasan,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, Rabu (29/4/2026).

Zulham menegaskan, tata kelola pemerintahan daerah Enggak Dapat berjalan berdasarkan tafsir sepihak. Sistem pemerintahan harus berada dalam satu garis komando yang Absah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014.

Zulham menjelaskan, Apabila Betul terdapat perjalanan dinas tanpa persetujuan kepala daerah, apalagi disertai penggunaan Arsip yang diragukan keasliannya, maka persoalan ini Enggak Kembali sekadar administratif, melainkan menyentuh integritas jabatan.

“Disiplin pemerintahan bukan sekadar formalitas. Ketika Mekanisme diabaikan, di situlah awal persoalan serius muncul. Enggak Sepatutnya Eksis ruang bagi praktik pembangkangan administratif,” tegasnya.

Member Komisi IV tersebut mengingatkan bahwa penggunaan tanda tangan scan tanpa kewenangan, terlebih Demi pencairan anggaran publik, berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Selain mengarah pada dugaan pemalsuan Arsip sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, hal itu juga membuka kemungkinan adanya implikasi terhadap penyalahgunaan keuangan negara. “Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan adalah mutlak bagi kepala daerah dan wakilnya,” imbuhnya.

Sebagai langkah konkret, Fraksi PDI Perjuangan akan mendorong DPRD membentuk Pansus Hak Angket guna menelusuri keabsahan Arsip serta alur penggunaan anggaran perjalanan dinas yang dibiayai duit rakyat itu.

“Ini jangan dipahami aneh-aneh, sekadar upaya Demi menjaga marwah lembaga dan memastikan pemerintahan berjalan dalam koridor hukum,” ujar Zulham yang juga menjabat Ketua KNPI Kabupaten Malang itu.

Zulham menambahkan, bila dalam proses Penyelidikan ditemukan pelanggaran serius, Berkualitas terhadap hukum maupun sumpah jabatan, maka Enggak menutup kemungkinan akan ditempuh mekanisme lebih lanjut.

“Jabatan itu amanat publik, bukan ruang improvisasi. Nuwun sewu, ketika aturan dianggap lentur, maka tata negara dan ketaatan perundangan harus ditegakkan,” pungkas Zulham.

Atas ramainya isu tersebut, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib pun memberikan Penerangan Formal. Dia menyatakan bahwa audiensi dengan Wakil Presiden itu adalah tindak lanjut atas pertemuannya dengan putra sulung Joko Widodo Demi berkunjung ke Kabupaten Malang, tepatnya di Bandara Abdul Rahman Saleh.

“Pada waktu itu kita Percakapan sebentar, kemudian beliau menyampaikan nanti kita lanjut Percakapan di Jakarta, dan beliau minta supaya asprinya mencatat nomor saya. Dan alhamdulillah kemarin kita diberikan waktu,” terangnya, Selasa (28/4/2026).

Pihaknya pun mengaku mengajak beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Demi menemaninya. Sesuai dengan surat yang beredar, Eksis 10 orang yang diundang Demi ikut ke Jakarta.

Kesepuluh orang tersebut yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Plh. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Standar Bina Marga, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Standar Sumber Daya Air.

“Tujuan saya hanya satu, Demi mengakselerasi pembangunan di Kabupaten Malang, di tengah-tengah efisiensi dan pengurangan TKD (Transfer ke Daerah) ke Kabupaten Malang,” tuturnya.

Terkait dengan surat tugas, Perempuan yang pernah menjabat sebagai Member DPR RI periode 2014–2020 itu menyebut telah mendapatkan surat tugas dari Bupati Malang Demi hal itu. Dia bahkan menegaskan Enggak mempunyai masalah dengan siapa pun, termasuk dengan Bupati Malang.

“Terkait surat tugas, saya memang mendapatkan surat tugas dari Bupati, dan saya Enggak Eksis masalah dengan siapa pun, termasuk dengan Bupati Malang,” pungkasnya. (yog/kun)