Pajak UMKM via Marketplace Berlaku Juli 2026, Asosiasi Minta Sosialisasi Masif

Ilustrasi. Foto: dok Liputanindo.id


Jakarta: Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) meminta pemerintah memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak Pendapatan (PPh) melalui platform marketplace atau lokapasar.

Ketua Lazim Akumandiri Hermawati Setyorinny mengatakan Tetap banyak pelaku UMKM yang belum memahami mekanisme kebijakan tersebut, mulai dari tata Langkah pemungutan hingga pelaporan pajak.

“Harus Terdapat sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini,” kata Hermawati dikutip dari Antara, Minggu, 28 Juni 2026.

Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace mulai Juli 2026.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Pendapatan serta Tata Langkah Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pendapatan atas Pendapatan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui regulasi tersebut, penyelenggara PMSE atau marketplace ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak Pendapatan atas Pendapatan pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital.

 


(Ilustrasi. Foto: dok Liputanindo.id)
 

UMKM minta kejelasan teknis pemungutan

Hermawati menjelaskan pelaku UMKM Tetap mempertanyakan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace. Selama ini, kewajiban perpajakan menjadi ranah otoritas pajak, sedangkan marketplace hanya berfungsi mempertemukan penjual dan pembeli.

Ia menilai pelaku usaha membutuhkan penjelasan rinci mengenai mekanisme pemungutan, termasuk skema pengkreditan pajak serta perlakuan bagi pelaku usaha dengan omzet yang belum memenuhi batas pengenaan pajak.

Menurut Hermawati, sosialisasi perlu segera dilakukan karena banyak pelaku UMKM belum memperoleh penjelasan memadai mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Hermawati juga mendorong pemerintah melibatkan penyelenggara marketplace dalam memberikan edukasi kepada para penjual agar implementasi kebijakan berjalan lebih Fasih.

Sosialisasi, kata dia, Enggak cukup hanya menyasar pelaku usaha yang sudah mapan, tetapi juga UMKM mikro dan kecil yang baru memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran.

Ia menambahkan, pelaku UMKM Begitu ini Tetap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pelemahan daya beli masyarakat hingga kenaikan biaya produksi. Karena itu, kebijakan baru di bidang perpajakan dinilai perlu disertai pendampingan agar Enggak memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

“Kebijakan ini enggak Pandai diterapkan tiba-tiba. Dan kami belum memahami teknis penerapan kebijakan ini,” tukas Hermawati.