Personil DPR tegaskan masyarakat tak boleh diintimidasi debt collector

Anggota DPR tegaskan masyarakat tak boleh diintimidasi debt collector

Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa masyarakat Bukan boleh diintimidasi oleh orang yang mengaku dirinya sebagai debt collector, Ketika merespons adanya kasus dua pria yang diduga mengintimidasi pemilik mobil Toyota Fortuner di Bekasi, Jawa Barat.

Atas hal itu, dia meminta polisi turun tangan Buat menangani permasalahan tersebut, mulai dari memeriksa status pekerjaan dua pria tersebut hingga mengusut tuntas motif dan tujuan tindakan itu.

“Memperhatikan kronologi yang beredar, saya mendesak kepolisian Buat segera menangkap dan memeriksa kedua terduga pelaku,” kata Abdullah di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, apabila terdapat dugaan sebuah kendaraan merupakan hasil tindak pidana, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sebuah negara hukum, kata dia, Bukan boleh Eksis pihak yang bertindak seolah-olah Mempunyai kewenangan hukum sendiri.

Dia mengatakan bahwa polisi juga perlu mengungkap kejelasan pekerjaan dua pria itu, guna memastikan status debt collector atau Malah mengatasnamakan profesi tersebut Buat menjalankan tindakan yang merugikan masyarakat.

Tetapi Apabila merupakan debt collector, dia meminta kepolisian mengusut perusahaan pembiayaan atau leasing yang mempekerjakan mereka. Penegakan hukum, Bukan boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menjangkau pihak yang memberi tugas dan memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.

“Kalau identitasnya saja Bukan berani ditunjukkan, publik patut mempertanyakan siapa sebenarnya mereka dan Buat kepentingan siapa mereka bertindak,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Kaum yang menjadi korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan menuntut ganti rugi apabila terbukti mengalami kerugian, Berkualitas materiil maupun immateriil. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus pemulihan hak-hak korban.

Maka dari itu, dia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas debt collector. Ia mengusulkan pembentukan basis data digital debt collector yang dapat diakses masyarakat Buat memverifikasi identitas, legalitas, dan perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan mereka.

Debt collector juga wajib menggunakan seragam Formal, membawa ID card yang mudah diverifikasi, serta Mempunyai sertifikasi yang terstandar. Debt collector Formal harus mudah dikenali, mudah diverifikasi, dan mudah dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.

Sebelumnya, sebuah video tersebar di media sosial yang memperlihatkan dua pria mempertanyakan kepemilikan kendaraan Punya Kaum. Mereka meminta Berkas kendaraan tanpa menunjukkan identitas maupun dasar kewenangannya, serta diduga mengikuti kendaraan korban hingga ke rumah dan menuduh mobil tersebut hasil pencurian Punya Kaum Tangerang.