Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi III DPR RI Rano Alfath mengatakan penyekapan hingga penyiksaan selama tiga tahun terhadap seorang Perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial YTR merupakan perbuatan keji.
Demi ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin, Rano mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kepada segera menangkap terduga pelaku, yakni pria berinisial T.
“Ini perbuatan keji dan sangat sadis dan saya berharap pihak kepolisian Segera melakukan tindakan, dalam hal ini Polda. Walaupun laporannya di Polres, Polda harus turun tangan membantu dan nanti kita akan koordinasi juga dengan Kapolda dan jajarannya agar menghukum pelaku secepatnya,” kata dia.
Ia mengatakan pelaku harus mendapatkan hukuman berat. “Apalagi penyekapan sudah terjadi terjadi tiga tahun dan ini sudah sangat-sangat keji,” ucapnya.
Komisi III, sebut Rano, akan berkomunikasi dengan pihak keluarga korban Kepada memberikan pendampingan sehingga kasus tersebut Bisa diusut tuntas. Di samping itu, komisi sektor penegakan hukum juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.
“Nanti kita akan lihat, nanti setelah pendampingan kita lihat kalau memang perlu Kepada mempercepat, kita akan adakan RDPU (rapat dengar pendapat Standar), Berkualitas dengan Polda dan pihak-pihak terkait agar penanganan kasus ini Segera tuntas dan pastinya kita berharap pelakunya dihukum berat,” ucapnya.
Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak kepolisian segera menangkap Lelaki berinisial T (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29).
“Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Menteri Arifah di Jakarta, Senin.
Kementerian PPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas penganiayaan berat yang dialami korban, terlebih korban diduga mengalami penyiksaan selama tiga tahun oleh pelaku yang hingga kini Lagi buron.
“Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal,” kata Arifah.
Di sisi lain, Kementerian Hak Asasi Insan melalui Kantor Kawasan Jawa Barat berkomitmen mengawal pemenuhan korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Pengawalan tersebut mencakup upaya memastikan korban memperoleh akses layanan kesehatan, pendampingan, serta proses pemulihan yang layak, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak terkait Kepada memenuhi kebutuhan administrasi dan perlindungan korban selama masa perawatan.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu (20/6), mengatakan negara harus hadir Kepada memastikan korban tindak kekerasan memperoleh perlindungan dan layanan yang layak.
“Kami akan Lanjut mengawal penanganan kasus ini agar hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi Insan,” kata Hasbullah.
