Percepatan Industri Hijau, Pemerintah Disarankan Beri Bonus

Ilustrasi. Foto: Dok MI


Jakarta: Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai percepatan transformasi industri hijau, khususnya di industri kecil dan menengah (IKM), membutuhkan pendekatan berbasis Bonus agar mengakselerasi transisi dari para pengusaha IKM.

Bhima menyampaikan pemerintah perlu menghadirkan dukungan konkret bagi IKM melalui berbagai instrumen, seperti pembiayaan berbunga rendah Kepada investasi mesin Irit Daya, dukungan sertifikasi hijau yang Tetap Mempunyai biaya tinggi, hingga pemberian Bonus pajak bagi pelaku usaha yang Pandai menekan emisi maupun limbah.

“Karena itu, pendekatannya Kagak Pandai hanya berupa regulasi atau kampanye, tetapi harus diikuti Bonus yang Pas sasaran,” katanya dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026.

Bhima menyampaikan IKM Mempunyai peran strategis dalam mendorong industri hijau yang inklusif, mengingat sektor tersebut Mempunyai kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja serta berpotensi masuk dalam rantai pasok Dunia.

“IKM jadi kunci percepatan transformasi industri hijau yang padat karya. Potensinya besar Kepada pasar ekspor terutama di rantai pasok makanan minuman Tamat komponen otomotif yang rendah karbon,” ujarnya.

Penguatan SDM hingga pemanfaatan teknologi

Selain dukungan finansial, ia menilai penguatan kapasitas sumber daya Mahluk juga menjadi Unsur Krusial dalam mempercepat transformasi hijau IKM.

Banyak pelaku usaha yang Tetap membutuhkan pendampingan dalam menghitung efisiensi Daya, mengelola limbah, serta menerapkan prinsip produksi sirkular.

Bhima juga Menonton pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dapat membantu IKM mengoptimalkan penggunaan Daya dan bahan baku secara lebih efisien.


(Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id)

Di sisi lain, Bhima mendorong pemerintah memberikan ruang lebih besar bagi produk IKM hijau dalam rantai pasok pengadaan pemerintah.

Menurut dia, produk ramah lingkungan dapat diprioritaskan dalam pengadaan barang dan jasa, sekaligus mendorong perusahaan besar melibatkan IKM hijau dalam rantai pasok industri.

Ia menambahkan penerapan standar lingkungan yang semakin ketat di berbagai negara tujuan ekspor menjadi Kesempatan sekaligus tantangan bagi IKM Indonesia.

Produk yang belum memenuhi aspek keberlanjutan berisiko kehilangan akses pasar, sementara IKM yang Pandai memenuhi standar hijau berpotensi mendapatkan pembeli premium dan meningkatkan nilai tambah produk.

“IKM yang Pandai memenuhi standar Mempunyai Kesempatan lebih besar Kepada masuk ke rantai pasok Dunia, memperoleh pembeli premium, dan meningkatkan nilai tambah produknya,” ujarnya.

Kontribusi IKM terhadap perekonomian

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan jumlah IKM di Indonesia mencapai 4,43 juta unit usaha atau Sekeliling 99,79 persen dari total industri nasional. Pada triwulan I tahun 2026, IKM memberikan kontribusi sebesar 21,71 persen terhadap output industri nasional dan menyerap lebih dari 13 juta tenaga kerja.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) menghadirkan Program Pemberdayaan IKM Hijau sebagai upaya strategis Kepada mendorong pelaku IKM menerapkan aktivitas industri yang lebih berdaya saing, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Program tersebut diharapkan Pandai melahirkan IKM yang menerapkan praktik hijau dalam kegiatan usahanya, sekaligus menciptakan role model yang dapat menjadi inspirasi, Misalnya praktik Bagus, dan penggerak transformasi bagi IKM lainnya di berbagai daerah.

Kemenperin juga meluncurkan Kitab Saku Panduan Aktivitas Transformasi IKM Hijau sebagai panduan praktis penerapan aktivitas hijau bagi IKM, serta Kitab Program Pemberdayaan IKM Hijau yang memuat latar belakang, indikator, hingga tahapan implementasi program.