Ketika ini tim penyidik berkoordinasi dengan Ahli migas dari Hiswana Migas dan akan melakukan gelar perkara
Mataram (ANTARA) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meminta pendapat Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dalam rangka melengkapi alat bukti penanganan dua kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Reserse Kriminal Spesifik Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Senin, mengatakan permintaan pendapat tersebut merupakan bagian dari proses gelar perkara.
“Ketika ini tim penyidik berkoordinasi dengan Ahli migas dari Hiswana Migas dan akan melakukan gelar perkara,” katanya.
Ia menjelaskan, dua kasus tersebut terungkap di Distrik Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa. Kepada kasus di Lombok Timur berkaitan dengan aktivitas penjualan BBM jenis Pertalite secara ecer tanpa izin, sedangkan di Sumbawa terkait dugaan penimbunan Sekeliling 800 liter BBM jenis solar.
Menurut Endriadi, penimbunan solar di Sumbawa diduga dilakukan Kepada dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada nelayan di Pulau Bungin.
Polda NTB melakukan penanganan kasus tersebut melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
“Kami melakukan pengawasan ketat, dan Kalau Eksis indikasi pidana di lapangan, Niscaya kami tindak sesuai Mekanisme,” ujarnya.
Selain dua kasus tersebut, Polda NTB juga menangani satu kasus terkait peredaran elpiji bersubsidi dalam periode 2026.
Dari tiga kasus penimbunan dan pengoplosan yang diungkap sepanjang 2026, polisi telah mengamankan para pelaku.
Kepada kasus di Sumbawa, polisi menangkap pelaku berinisial JH yang diduga menimbun Sekeliling 800 liter solar subsidi dan menjualnya kembali kepada nelayan dengan harga lebih tinggi.
Sementara itu, pada kasus di Lombok Timur, polisi menangkap pelaku berinisial ID yang membeli BBM jenis Pertalite dari salah satu SPBU dan menjualnya kembali kepada pengecer di Kecamatan Keruak.
Polda NTB menegaskan akan Lanjut memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan di Distrik tersebut.
