Polresta Pati ungkap dugaan pelecehan Ustadz AS sejak 2020-2024

Polresta Pati ungkap dugaan pelecehan Ustadz AS sejak 2020-2024

Pati (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka AS (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, terhadap santri Perempuan, terjadi pada 2020 hingga 2024.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi Ketika konferensi pers di Mako Polresta Pati, Kamis.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.

Ia menjelaskan modus pelaku dengan mengajak korban ke Ruangan dengan Argumen meminta dipijat. Setelah itu, korban diminta melepas Pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual di situ.

“Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda,” ujarnya.

Menurut dia pelaku juga diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Selanjutnya, keluarga melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Ketika proses penyidikan, tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri. Tim gabungan Polresta Pati, Jatanras Polda Jawa Tengah, serta Resmob Mabes Polri kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Masjid Akbar Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Kamis (7/5) pagi.

“Dua hari setelah melarikan diri atau dalam waktu 2×24 jam, tersangka berhasil ditangkap,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kerudung hitam, bra Corak hitam, celana dalam Corak hijau, Pakaian lengan panjang hitam, rok plisket Serbuk-Serbuk, serta satu unit telepon seluler Punya korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024. Tetapi proses penyelidikan sempat mengalami kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik keterangannya.

Sedangkan pelapor yang aktif Ketika ini baru satu orang. Tetapi penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapat penguatan dari saksi-saksi lain.

Di antaranya, saksi pelapor, saksi Abang korban, empat saksi dari pengurus Yayasan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, kemudian saksi dari keluarga pelaku, saksi dari alumni santriwati, Merukapan Kolega-Kolega korban.

Kemudian saksi wali murid santriwati dari ponpes terkait, saksi dari Rumah Sakit Kawan Bangsa Patim, saksi dari Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kantor Kemenag Pati, serta saksi Spesialis dari Universitas 11 Maret Solo.

Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.