Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Ngilu Tetap Jadi Tantangan

Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit Masih Jadi Tantangan
Ilustrasi mikroba.(Dok. Freepik)

DIREKTUR Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya mengatakan implementasi pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di rumah sakit masih menghadapi tantangan.

“Misalnya, ketersediaan fasilitas laboratorium mikrobiologi yang memadai di rumah sakit. Selain itu, komunikasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan PPRA juga perlu ditingkatkan,” kata Azhar dalam keterangannya, Sabtu (7/9).

Pelayanan pemeriksaan mikrobiologi sangat penting karena bertujuan memberikan informasi tentang ada atau tidaknya mikroba di dalam bahan pemeriksaan atau spesimen yang mungkin menjadi penyebab timbulnya proses infeksi.

Baca juga : Pengendalian Resistensi Antimikroba Diklaim Letih Hasil Positif

Apabila terdapat pertumbuhan, dan mikroba tersebut dipertimbangkan sebagai penyebab infeksi, pemeriksaan dilanjutkan dengan uji kepekaan mikroba terhadap antimikroba.

Cek Artikel:  Badan Bahasa Konsisten Jalankan Tiga Program Prioritas

“PPRA belum sepenuhnya dijalankan oleh seluruh rumah sakit di Indonesia. Tantangan dari pelaksanaan PPRA ini di antaranya, tidak semua rumah sakit memiliki kemampuan pelayanan laboratorium mikrobiologi klinik,” ujar Azhar.

“Kendala terbesar adalah kurangnya dokter spesialis yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan kultur dan uji kepekaan,” tambahnya.

Baca juga : 65% Penyandang Disabilitas Dunia terkait Gangguan Pendengaran

Tantangan selanjutnya, beberapa rumah sakit menyatakan bahwa pembayaran penyakit infeksi, termasuk infeksi karena resistensi antimikroba, oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa paket INA CBG’s, sehingga pemeriksaan laboratorium mikrobiologi dan laboratorium lain dalam menunjang pengobatan pasien infeksi menggerus biaya paket INA CBG’s.

Sebagai upaya menghadapi tantangan dan kendala pengendalian AMR di rumah sakit. Begitu ini Kemenkes sedang melakukan beberapa program untuk mengatasi permasalahan kemampuan pelayanan laboratorium.

Cek Artikel:  DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

“Upayanya, yaitu melalui rujukan pemeriksaan laboratorium mikrobiologi ke rumah sakit pengampuan penyakit infeksi emerging yang sudah ditetapkan Menteri maupun melakukan rujukan ke laboratorium kesehatan masyarakat yang ada di setiap kabupaten/kota dan provinsi,” pungkasnya. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai