Penerimaan Pajak Tambang Blitar Tembus 79 Persen, Pemkab Siap Naikkan Sasaran Jadi Rp4,5 Miliar

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Berita:

  • Penerimaan pajak MBLB Kabupaten Blitar telah mencapai Rp2,3 miliar atau 79,61 persen dari Sasaran tahunan.
  • Pemkab Blitar berencana Memajukan Sasaran penerimaan menjadi Rp4,5 miliar pada Perubahan APBD 2026.
  • Bapenda menyebut peningkatan penerimaan dipicu optimalisasi pengawasan dan berkurangnya kebocoran pajak.
  • Rencana kenaikan Sasaran memunculkan perhatian terhadap keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keberlanjutan lingkungan.

Blitar (Liputanindo.id) – Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Blitar menunjukkan tren positif pada semester pertama 2026. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan telah mencapai Rp2,3 miliar atau Sekeliling 79,61 persen dari Sasaran murni sebesar Rp3 miliar.

Capaian tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar Buat mengusulkan kenaikan Sasaran penerimaan pajak MBLB dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Winarno, mengatakan Sasaran penerimaan pajak MBLB diusulkan naik menjadi Sekeliling Rp4,5 miliar.

“Kami berencana mengusulkan kenaikan Sasaran penerimaan pajak MBLB dari yang awalnya Rp3 miliar menjadi Sekeliling Rp4,5 miliar pada Perubahan APBD 2026,” ujar Winarno, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, capaian penerimaan tahun ini jauh lebih Berkualitas dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Bapenda menilai peningkatan tersebut terjadi karena sistem pengawasan semakin efektif sehingga potensi kebocoran penerimaan pajak dapat diminimalkan.

“Meskipun begitu, kami Bukan Mau berbesar hati. Guna meminimalisasi potensi kebocoran pajak di jalur-jalur logistik, pembenahan sistem pengawasan di internal maupun eksternal Maju diperketat,” imbuhnya.

Rencana Memajukan Sasaran penerimaan pajak MBLB hingga 50 persen dari Sasaran awal menunjukkan optimisme pemerintah daerah terhadap potensi sektor pertambangan di Kabupaten Blitar.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan perhatian mengenai keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dengan aspek keberlanjutan lingkungan.

Pajak MBLB berasal dari aktivitas pemanfaatan material tambang seperti pasir, batu, dan mineral bukan logam lainnya. Secara Biasa, peningkatan penerimaan pajak dapat dipengaruhi oleh berbagai Elemen, mulai dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pengawasan, bertambahnya volume produksi, hingga perubahan nilai transaksi.

Karena itu, kenaikan Sasaran pendapatan Bukan selalu identik dengan bertambahnya jumlah Letak tambang baru. Tetapi, apabila aktivitas produksi meningkat, aspek pengawasan terhadap Dampak lingkungan menjadi hal yang Bukan Dapat diabaikan.

Sektor pertambangan Mempunyai kontribusi Krusial terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memerlukan pengelolaan yang memperhatikan daya dukung lingkungan, termasuk perlindungan daerah Jenis sungai, stabilitas lereng, kualitas tanah, serta upaya reklamasi pascatambang.

Dengan Sasaran penerimaan yang lebih tinggi, publik kini Menurunkan Asa agar optimalisasi pendapatan daerah berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Transparansi pengelolaan pajak, kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan, serta pengendalian Dampak ekologis dinilai menjadi Elemen Krusial agar peningkatan PAD Bukan mengorbankan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Blitar. [owi/beq]