Pemprov Sumut Izinkan Bayar PKB Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pelan

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara membebaskan syarat lampiran KTP pemilik Pelan Kepada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan bagi pembeli kendaraan bekas sejak Kamis (30/4/2026). Langkah ini diterapkan guna memotong rantai birokrasi dan mempermudah urusan administrasi Anggota.

Masyarakat kini cukup membawa STNK Asal, KTP pemilik baru, serta menandatangani surat pernyataan Spesifik. Surat tersebut berisi permohonan pemblokiran dan komitmen Kepada melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027 mendatang.

Kebijakan strategis ini diambil Kepada mengatasi kendala yang kerap dihadapi masyarakat Demi kesulitan menghubungi pemilik pertama kendaraan. Dilansir dari sumutprov.go.id, aturan baru ini diharapkan Membikin proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih efisien.

“Demi ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi Tak perlu membawa KTP pemilik Pelan kendaraan bermotornya,” kata Sutan Tolang Lubis, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatra Utara Demi mengunjungi Kantor Samsat Medan Utara.

Aturan kelonggaran ini ditegaskan hanya berlaku Spesifik Kepada pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor saja. Sementara itu, Mekanisme Kepada balik nama kendaraan tetap diwajibkan memenuhi kelengkapan Berkas sesuai regulasi yang berlaku sebelumnya.

Sejumlah Anggota memberikan respons positif dan mengaku sangat terbantu karena Tak perlu Tengah melewati proses birokrasi yang panjang. Berdasarkan laporan suarausu.or.id pada Kamis (14/5/2026) malam, kebijakan tersebut diproyeksikan Pandai mendongkrak kualitas pelayanan publik di bidang kendaraan bermotor.