Satpol PP Bongkar Ratusan Kios Ilegal di Jalur Puncak Cianjur

Petugas gabungan Satpol PP meratakan 160 kios ilegal menggunakan alat berat dan martil di Rest Area Segar Alam serta sepanjang Jalur Puncak, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (13/6/2026) pagi.

Penertiban tersebut diwarnai aksi saling dorong karena para pedagang sempat melakukan penolakan sebelum akhirnya massa memilih mundur, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kios-kios yang dibongkar secara mendadak tersebut diakui pedagang telah ditempati selama bertahun-tahun, sehingga menimbulkan tangis histeris Ketika proses eksekusi berlangsung.

“Sebelum penutupan diminta tanda tangan tapi isinya Kagak Paham apa. Tiba-Tiba Eksis surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran hari ini. Makanya tadi Eksis penolakan dari pedagang,” kata Pedagang di Rest Area Segar Alam, Yanti (49).

Menurut Yanti, pihak pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kompensasi ataupun tempat relokasi bagi para pedagang Buat melanjutkan usaha demi bertahan hidup.

“Kami menuntut pemerintah memulihkan Kembali usaha kami. Mau itu direlokasi atau Eksis solusi lain yang lebih Terang, Kagak hanya kompensasi,” kata Yanti (49), Pedagang di Rest Area Segar Alam.

Kritik terhadap langkah penertiban ini juga disampaikan oleh Golongan mahasiswa setempat yang menilai bahwa para pedagang sebenarnya mengantongi izin Formal Buat pemanfaatan lahan.

“Sekarang tiba-tiba dianggap ilegal dan dibongkar. Cukup disayangkan. Para pedagang juga sempat mengeluh pada kami dengan kondisi tersebut,” kata Mahasiswa Cianjur, Agus Rama.

Agus menambahkan bahwa pembongkaran tempat usaha ini semakin memberatkan beban finansial karena sebagian pedagang Mempunyai kewajiban cicilan kredit perbankan setiap bulannya.