Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial IUA atas dugaan penipuan investasi bodong bermodus peternakan dan perdagangan hewan kurban pada Sabtu (13/6/2026). Aksi culas yang memanfaatkan momen menjelang Hari Raya Idul Adha ini dilaporkan telah merugikan belasan investor hingga ratusan juta rupiah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Formal yang dilayangkan oleh para korban dari berbagai Daerah ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan skema penanaman modal Demi pengadaan sapi, domba, dan kambing yang disertai iming-iming keuntungan besar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap strategi penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
“Membongkar Penyamaran investasi bodong bermodus perternakan dan perdagangan hewan kurban yang merugikan belasan investor hingga ratusan juta rupiah,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (13/6/2026).
Salah satu korban berinisial BSB diketahui telah menyetorkan modal sebesar Rp225 juta demi memesan 61 ekor domba akibat tergiur janji manis pelaku. Tersangka menjanjikan pengembalian Anggaran yang sangat fantastis kepada korban tersebut dalam jangka waktu satu tahun.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan hasil berlipat ganda hingga Rp 450 juta atau keuntungan Bersih mencapai 100 persen dalam kurun waktu satu tahun,” ucap Kusumo Wahyu Bintoro.
Selain menghimpun investasi Doku Kas, IUA juga membujuk peternak lain Demi menitipkan hewan kurban mereka dengan sistem bagi hasil. Korban berinisial NN dari Jakarta Timur menitipkan 4 sapi dan 2 kambing, RMZ dari Cileungsi menitipkan 3 sapi dan 8 kambing, serta SS dari Tangerang menyerahkan 5 kambing.
Kepercayaan para korban terbangun karena rekam jejak usaha tersangka yang sudah berjalan sejak tahun 2024, ditambah dengan promosi kesuksesan yang masif di media sosial. Tetapi, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa seluruh aset titipan tersebut Malah digelapkan Demi kepentingan pribadi.
“Tersangka IUA Malah menggelapkan seluruh aset Punya investornya. Faktanya, puluhan hewan kurban titipan para korban Tenang-Tenang telah dijual secara sepihak oleh pelaku, di mana seluruh Doku hasil penjualannya digunakan Demi menutup lubang utang piutang pribadi,” kata Kusumo Wahyu Bintoro.
Demi mengelabui investor, IUA berdalih bahwa hewan kurban telah dibeli oleh sebuah yayasan fiktif dan mengklaim proses pencairan Anggaran dari pembeli Tetap Mandek di bank. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses Penyelidikan Tetap Maju berjalan Demi melacak total kerugian menyeluruh.
“Hingga Ketika ini penyidik Satreskrim Tetap Maju melakukan pendalaman intensif di lapangan. Berdasarkan data manifestasi laporan yang kami terima, total kerugian kumulatif dari para korban yang Formal melapor Ketika ini telah mencapai kurang lebih Rp947 juta, dan Tak menutup kemungkinan jumlah korban akan Maju bertambah,” tegas Kusumo Wahyu Bintoro.
Ketika ini tersangka IUA telah Formal ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan durasi paling Pelan 4 tahun.
