Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Demi Iduladha 27-28 Mei 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan Buat menonaktifkan sementara Restriksi Lampau lintas sistem ganjil genap di ibu kota. Kebijakan peniadaan ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 27-28 Mei 2026.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya perayaan Hari Raya Iduladha 1447 H yang Terperosok pada periode Lepas tersebut. Informasi ini Formal disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui pengumuman di media sosial, seperti dikutip dari Medcom.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Serempak Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, Penyelenggaraan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis di kolom takarir.

Dasar hukum penghapusan sementara Restriksi ini merujuk pada Surat Keputusan Serempak (SKB) tiga menteri. Regulasi tersebut meliputi Keputusan Menteri Keyakinan, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam SKB No. 1497 Tahun 2025, No. 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Surat keputusan ini mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Serempak sepanjang Tahun 2026.

Secara internal, aturan penghapusan ganjil genap Demi hari besar keagamaan diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Regulasi ini menyatakan bahwa Restriksi berkendara Bukan berlaku pada hari libur nasional Formal.

“Restriksi Lampau lintas dengan sistem ganjil genap Bukan diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.

Pada hari kerja Normal, koridor ganjil genap di Area Jakarta beroperasi secara rutin dari hari Senin hingga Jumat. Restriksi kendaraan roda empat ini terbagi ke dalam dua sesi waktu yang berbeda.

Sesi pertama dimulai pada pagi hari pukul 06.00 – 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada sore hingga malam hari pukul 16.00 – 21.00 WIB. Kebijakan pengkondisian arus Lampau lintas ini secara total mencakup 26 ruas jalan Istimewa yang tersebar di lima Area kota administratif.