Pemkot Yogyakarta bentuk tim hukum dampingi korban kekerasan daycare

Pemkot Yogyakarta bentuk tim hukum dampingi korban kekerasan daycare

Salah satu langkah yang dibentuk adalah kami membentuk Tim Hukum Acuh anak Kota Yogyakarta

Yogyakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membentuk tim hukum Buat pendampingan dan layanan advokasi hukum terhadap para orang Uzur korban pada kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Alesha, Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo.

“Ini pertemuan perdana. Jadi secara Formal kami, tim hukum yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta dengan orang Uzur memang selama ini belum Dapat ketemu, dan inilah kesempatan Bersua,” kata Ketua Tim Kerja Donasi Hukum dan HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pembentukan tim hukum Buat kemudian melakukan pertemuan audiensi dengan para orang Uzur korban kekerasan di tempat penitipan anak tersebut adalah langkah tindak lanjut arahan Wali Kota Yogyakarta dalam penanganan kasus ini.

“Salah satu langkah yang dibentuk adalah kami membentuk Tim Hukum Acuh anak Kota Yogyakarta. Karena kalau semata-mata mengandalkan dari Kawan Kawan UPT-PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) jumlahnya kurang memadai,” katanya.

Menurut dia, dalam membentuk Tim Hukum, pihaknya menjaring Kenalan-Kenalan dan mendapat dukungan dari beberapa instansi di Kota Yogyakarta, termasuk dari Pusat Konsultasi Bagian Hukum (PKBH) perguruan tinggi dan lain sebagainya.

“Banyak sekali yang memberikan dukungan dan bersedia Berbarengan-sama kami memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan, Tamat nanti inkrah. Dan kami Kagak memungut biaya kepada para orang Uzur korban Buat pendampingan kasus ini,” katanya.

Dalam pendampingan hukum korban daycare ini, lanjut dia, pihaknya menargetkan seoptimal mungkin langkah langkah hukum yang Dapat ditempuh. Bahkan, dalam Lembaga Berbarengan orang Uzur, Eksis tiga hal yang menjadi atensi tim hukum.

Dia mengatakan, yang pertama mengenai bagaimana pertanggungjawaban secara personal yang harus betul-betul maksimal dari pihak daycare, Bagus selaku pengasuh atau mungkin kepala sekolah dan lain sebagainya.

“Termasuk apakah melanggar undang-undang perlindungan anak, KUHP, undang-undang kesehatan dan sebagainya yang nanti Lagi dilakukan pendalaman,” katanya.

Selanjutnya yang kedua, pertanggungjawaban secara badan, karena daycare tersebut merupakan yayasan yang diatur dalam undang-undang, maka Eksis ketentuan-ketentuan yang akan didalami apakah Eksis pelanggaran atau Kagak.

“Berikutnya juga Eksis yang namanya pidana korporasi di dalam KUHP, yang mana yayasan itu menjadi salah satu bagian dari korporasi. Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi itu adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi,” katanya.

Sementara atensi yang ketiga, kata dia, adalah pemenuhan hak restitusi terhadap korban yang Lagi anak-anak. Berdasarkan KUHP dan KUHAP menjamin adanya ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban.

“Nah ini yang juga kami kawal, maka kami juga bermitra dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan beberapa instansi terkait supaya hak restitusi ini nanti semoga Dapat terpenuhi,” katanya.