Pemkot Surabaya Tegas Penilaian Proyek Saluran Box Culvert, Ancam Denda Copot Pejabat

Foto BeritaJatim.com

Surabaya (Liputanindo.id) – Pasca insiden kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang lansia di Jalan Margorejo Indah pada Jumat (12/6/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini melakukan Penilaian menyeluruh terhadap seluruh proyek saluran box culvert.

​Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa proses Penyelidikan oleh Inspektorat serta penegakan hukum oleh pihak kepolisian akan tetap berjalan beriringan dengan Penilaian tersebut.

​Berdasarkan hasil peninjauan sementara, Eri menilai pengamanan di Posisi proyek sebenarnya sudah Eksis, Tetapi pelaksanaannya Lagi jauh dari kata maksimal.

​Menyikapi hal tersebut, Eri memberikan ultimatum keras bahwa ia Tak akan segan mencopot kepala dinas maupun pimpinan proyek (pimpro) terkait Apabila insiden serupa terulang kembali.

“Apabila Tiba dengan Kamis belum selesai pengamanannya, maka kita akan berikan Denda Demi dicopot kepala dinas-nya, dan pimpronya, atau kepala bidangnya,” ujar Eri Cahyadi pada Kamis (18/6/2026).

​Selain memberikan peringatan kepada jajaran pejabat terkait, Pemkot Surabaya juga menginstruksikan penghentian sementara seluruh pengerjaan proyek di kota ini hingga aspek keselamatan Betul-Betul dipastikan Kondusif.

“Maka dengan peringatan pertama tadi ini, saya minta kemarin harus berhenti pekerjaannya. Pekerjaan berhenti ini maka ditetapkan dulu pengamanannya, Seluruh proyek se-Surabaya,” tegasnya.

​Sebagai langkah lanjutan, Pemkot melakukan audit menyeluruh terhadap Berkas Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) pada proyek-proyek gorong-gorong Demi memastikan standar keselamatan diterapkan secara ketat di lapangan.

​Eri menegaskan bahwa Penilaian ini berlaku bagi Seluruh proyek tanpa terkecuali, dengan Denda terberat telah disiapkan bagi pihak yang terbukti lalai menjaga keamanan.

​Begitu ini, Pemkot tengah mengawasi belasan proyek saluran, termasuk delapan hingga sepuluh proyek berskala besar yang tersebar di berbagai Area Surabaya, guna memastikan Tak Eksis Kembali risiko keselamatan bagi Anggota.

“(Proyek) sudah mulai dilakukan. Eksis yang (Mempunyai tenggat waktu selesai) 1 bulan, Eksis yang 3 bulan, Eksis yang 2 bulan. Maka itu tergantung dari panjang pekerjaan, yang kedua metode pekerjaan dan Posisi yang dikerjakan,” pungkasnya. (rma/ted)