Menkum: Revisi UU Jabatan Notaris percepat pemeriksaan akta otentik

Menkum: Revisi UU Jabatan Notaris percepat pemeriksaan akta otentik

Revisi UU ini merupakan jaminan yang saya berikan kepada Mitra-Mitra Seluruh mungkin yang menjadi korban pemalsuan akta

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (UU JN) memungkinkan pemeriksaan akta otentik berlangsung secara Segera.

Adapun pemeriksaan Arsip Buat menghasilkan akta otentik oleh notaris umumnya membutuhkan waktu antara 1 hingga 7 hari kerja.

“Revisi UU ini merupakan jaminan yang saya berikan kepada Mitra-Mitra Seluruh mungkin yang menjadi korban pemalsuan akta,” ujar Supratman dalam acara Niscaya Terdapat Solusi, di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Menkum tersebut menanggapi salah satu korban pemalsuan akta otentik, Raymond Nikodemus, yang telah melaporkan kasusnya ke Polrestabes Surabaya.

Raymond mengatakan bahwa kasus itu sudah mandek selama 15 bulan, dan diketahui Tetap berada di Dasar penanganan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Surabaya.

Supratman menjelaskan penanganan laporan terkait pemalsuan akta otentik di Kementerian Hukum (Kemenkum) Ketika ini sudah jauh lebih Bagus sehingga Sepatutnya Bukan menjadi masalah.

Kendati demikian, kata dia, memang terdapat kendala lantaran dalam struktur Majelis Pengawas Notaris (MPN), keanggotaannya Bukan hanya terdiri atas jajaran Kemenkum.

Maka dari itu, ia memohon Sokongan kepada organisasi profesi, terutama Ikatan Notaris Indonesia (INI) Buat membantu Seluruh proses terkait kasus pemalsuan akta otentik agar Pandai berjalan Lancar dalam pemeriksaannya.

“Jadi kami beri kesempatan kepada Ikatan Notaris Indonesia, yang kebetulan menempatkan anggotanya menjadi Majelis Pengawas, atau pun juga dari tokoh-tokoh yang lain, Terdapat akademisi. Kami berharap harus responsif,” ungkapnya.

Revisi Undang-Undang Jabatan Notaris Ketika ini mengacu pada agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Serempak Pemerintah.

Langkah tersebut diambil menyusul Penilaian komprehensif dan Obrolan Grup Terarah (FGD) yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum Buat menilai efektivitas regulasi yang Terdapat.