Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Pelaku Usaha

Pemkot Mojokerto tingkatkan pengawasan pelaku usaha untuk ciptakan iklim investasi sehat dan tertib.

Mojokerto – Di tengah geliat pertumbuhan ekonomi daerah, kepatuhan usaha menjadi fondasi yang tak Dapat ditawar. Pemerintah Kota Mojokerto pun memperkuat pengawasan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan ketertiban.

Pengawasan terhadap pelaku usaha ini dilakukan secara intensif oleh Pemkot Mojokerto selama periode Senin (30/3/2026) hingga Kamis (2/4/2026). Pusat perhatian Esensial kegiatan ini mencakup aspek perizinan berusaha, penerapan standar operasional, serta pemenuhan kewajiban administratif lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Fibriyanti, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di daerah.

“Pengawasan pelaku usaha ini kami lakukan Kepada memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Mojokerto menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Berkualitas dari sisi perizinan, standar operasional, maupun kewajiban administratif lainnya,” terangnya.

Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah, mulai dari DPMPTSP, Dinas PUPRPerakim, Dinas KesehatanPPKB, Diskop UKMPerindag, Disporapar, DLH, BPKPD, Satpol PP, Dishub, hingga Bagian Kesra (Naker). Sinergi ini dilakukan Kepada memastikan pengawasan berjalan menyeluruh dan efektif.

“Melalui pengawasan ini, kami Mau meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, menjamin tertib usaha, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Kota Mojokerto,” tambahnya.

Selain memastikan kepatuhan, pengawasan ini juga bertujuan melindungi masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah berupaya meminimalkan potensi kerugian akibat usaha yang Bukan memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami juga Mau melindungi masyarakat sebagai konsumen dari potensi kerugian akibat usaha yang Bukan sesuai standar. Selain itu, pengawasan ini menjadi upaya Kepada mengoptimalkan Pendapatan Asal Daerah melalui legalitas usaha yang Terang dan terdata,” Terang Fibriyanti.

Pemkot Mojokerto juga menyoroti pentingnya penindakan terhadap pelanggaran perizinan, termasuk usaha yang belum Mempunyai izin atau Bukan sesuai dengan Penggolongan Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Di sisi lain, pembinaan tetap dilakukan agar pelaku usaha Pandai berkembang dan meningkatkan daya saing.

“Melalui pengawasan berbasis risiko dan integrasi data usaha melalui sistem OSS, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat tumbuh secara sehat, tertib, dan berkontribusi bagi perekonomian daerah,” pungkasnya.

Dengan pengawasan yang semakin terstruktur, Pemkot Mojokerto berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang Bukan hanya tertib secara regulasi, tetapi juga Pandai mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.