Pemerintah Tak Tutup Hotel Sultan, Hanya Dialihkan Pengelolaannya

Liputanindo.id – Pemerintah Bukan menutup Hotel Sultan. Pengelolaannya hanya dialihkan dari pihak swasta kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

“Bukan ditutup, (melainkan) dialihkan pengelolaannya. Tetap Dapat beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Begitu ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Senin kemarin.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan di Jakarta, Senin, menegur PT Indobuildco — pengelola Hotel Sultan sebelumnya — Demi mengembalikan dan mengosongkan seluruh aset dan bangunan yang Terdapat di atas lahan eks hak guna bangunan (HGB) di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 8 hari Demi pengosongan tersebut.

Pengosongan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Demi perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuilco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.

Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim juga menyatakan putusan tersebut berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun PT Indobuildco — perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Pontjo Sutowo — mengajukan upaya hukum lanjutan.

Oleh karena itu, PPKGBK pun sejak minggu Lampau telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK Demi memberikan perlindungan kepada karyawan, vendor dan tenant yang berpotensi terdampak Begitu eksekusi lahan dan pengembalian aset negara dilakukan.

“Arahan Presiden sangat Jernih, bagaimana kita Dapat merangkul para karyawan yang sudah lelet mengabdi Demi tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang Bukan Kembali Mempunyai hak Absah di lahan ini,” kata Direktur Penting PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo Begitu jumpa pers di Jakarta, minggu Lampau (3/2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *