Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Etnis Cadang Pesawat dan LPG

Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. MI/Naufal Zuhdi


Jakarta: Pemerintah memberikan Insentif Bea Masuk Nihil persen Demi impor Etnis cadang pesawat, serta Liquified Petroleum Gas (LPG) yang menjadi bahan baku industri petrokimia. Insentif itu merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan dengan beban biaya yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kegiatan usahanya, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil,” kata Haryo keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 26 Juli 2026.

Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk Nihil persen berlaku Demi impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat. Melalui Insentif ini, biaya operasional perusahaan dapat ditekan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Pembebasan bea masuk impor LPG

Selain itu, tarif Bea Masuk Nihil persen atas impor LPG diharapkan dapat membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya yang lebih efisien. Pada akhirnya, manfaatnya juga dapat dirasakan oleh berbagai industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.

Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. PMK ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan.

Tertentu Demi impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif Bea Masuk Nihil persen berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Ketentuan Penyelenggaraan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026. Permenperin ini mengatur tentang kriteria dan tata Metode pemanfaatan Insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk yang diberikan kepada Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara yang melakukan impor barang dan/atau bahan Tertentu digunakan Demi kegiatan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara.

Adapun kriteria perusahaan industri petrokimia yang dapat memanfaatkan skema Tertentu atas impor LPG sebagai bahan baku diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut memperoleh fasilitas Bea Masuk Nihil persen melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

“Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan Mempunyai ruang yang lebih besar Demi berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing,” Jernih Haryo.