PDI Perjuangan Kritik Prioritas Program Pembentukan Perda DPRD Jember

Foto BeritaJatim.com

Jember (Liputanindo.id) – Fraksi PDI Perjuangan melontarkan kritik tajam terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditentukan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kritik ini berangkat dari perubahan Propemperda pada pertengahan tahun anggaran berjalan. Medio Januari 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember menyepakati pemnahasan 17 raperda yang terdiri atas tiga raperda inisiatif DPRD Jember, tiga raperda wajib, dan sebelas raperda Pemerintah Kabupaten Jember.

Demi itu disepakati Seluruh raperda yang sudah diparipurnakan akan dibahas Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), panitia Spesifik, dan masing-masing komisi yang membidangi.

Tetapi empat bulan kemudian, tepatnya pada 18 Mei 2026, DPRD Jember menggelar sidang paripurna yang menyepakati tambahan dalam Propemperda menjadi 23 raperda. “Ini salah satu bentuk inkonsistensi kita dalam melakukan perencanaan terhadap prioritas legislasi daerah,” kata Candra Ary Fianto, Member Fraksi PDIP.

Candra juga mengkritik lambannya pembahasan dan penyelesaian rancangan perda yang sudah disepakati Kepada dituntaskan. “Berjalannya sangat Lamban, sehingga menjadi beban antarperiode. Kita lihat Eksis beberapa perda yang Tamat hari ini prosesnya belum selesai,” katanya.

Dua raperda di antaranya yang belum selesai dan Tetap dibahas tahun ini adalah Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Padahal dua raperda tersebut sudah mulai dibahas pada 2025.

Candra menyebut pemabahasan sebagian raperda yang Lamban itu adalah raperda yang diprakarsai DPRD Jember. “Beda dengan raperda yang diusulkan oleh eksekutif. Kita selalu berada dalam posisi yang Mau Segera menyelesaikan,” katanya.

Candra menegaskan perlunya DPRD Jember Mempunyai prioritas pembahasan raperda. “Ini menyangkut marwah DPRD Jember dan pertanggungjawaban kita kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran ketika pembahasan perda itu,” katanya.

Candra mengusulkan agar DPRD Jember menyelesaikan lebih dulu raperda yang belum diselesaikan sejak Lamban. “Kecuali Eksis beberapa hal darurat sehingga kita Pandai mengubah Prolegda. Misalnya Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan kalau Enggak Segera kita masukkan Niscaya akan menjadi masalah, karena iklim investasi juga Enggak akan mendapatkan kepastian,” katanya.

Sementara Kepada sejumlah raperda lain yang Enggak wajib dan darurat, Candra meminta agar Enggak dibahas hingga pembahasan raperda-raperda Lamban selesai. Dengan demikian Prolegda tak perlu diubah.

“Prinsipnya first in, first out. Raperda yang pertama masuk ke Dewan harus diselesaikan (lebih dulu) begitu loh. Jadi Enggak bertambah Maju,” kata Candra.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, perubahan dilakukan karena Eksis sejumlah raperda yang sudah selesai dibahas Tetapi belum dimasukkan dalam Propemperda. Biro Hukum Provinsi Jawa Timur menghendaki raperda yang tinggal finalisasi itu dimasukkan dalam Propemperda 2026

“Mau Enggak mau, ini mandatory agar standing hukumnya Jernih, maka sebelum kita paripurnakan pengesahan, beberapa raperda yang awalnya sudah dikeluarkan dari Propemperda harus masuk di Propemperda 2026,” kata Widarto.

Dalih perubahan lainnya adalah adanya raperda usulan eksekutif, di antaranya Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRW). Sepatutnya RTRW Kabupaten Jember ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena terlambat ditetapkan Serempak pada Agustus 2024.

“Tapi karena Seluruh punya pemikiran sama bahwa RTRW harus menjadi pemikiran kita Serempak, urgensinya Jernih, maka harus melalui perda Tengah dan agar melibatkan DPRD. Karena melalui Perda Tengah, Mekanis harus mengubah Propemperda, karena awalnya Raperda RTRW Enggak masuk di Propemperda 2026,” kata Widarto.

Widarto mempersilakan pembahasan raperda di Bapemperda, panitia Spesifik, dan komisi dilakukan secara mendalam. DPRD Jember Mempunyai kewenangan Kepada menentukan raperda yang mendesak dan Enggak terlalu mendesak Kepada dibahas.

“Tapi perubahan Propemperda ini menjadi wajib karena Eksis mandatori dari Biro Hukum Provinsi, dan adanya kesepahaman Serempak soal RTRW yang harus (ditetapkan) melalui perda, bukan melalui peratuiran menteri,” kata Widarto.

Member Fraksi Partai Gerindra Alfian Andri Wijaya sebenarnya sudah mengusulkan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar tetap memasukkan raperda yang sudah masuk tahap finalisasi dalam Propemperda. Tetapi usulan itu ditolak. [wir/ted]