Pandangan tertulis Ketua Lumrah DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai ibadah Idul Adha menuai kritik dari Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) karena menyamakan kewajiban berkurban bagi setiap Muslim dengan zakat fitrah.
Kritik tersebut muncul setelah Harian Kompas menerbitkan artikel opini Bahlil berjudul “Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite” pada Selasa, 26 Mei 2026, Betul sehari sebelum Hari Idul Adha Begitu ia sedang menunaikan ibadah haji Serempak istrinya di Tanah Bersih.
Dalam tulisan yang dipublikasikan media cetak tersebut, Bahlil menyampaikan pandangannya mengenai Komparasi antara kewajiban pada Idul Fitri dan Idul Adha.
“Apabila pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta,” tulis Bahlil Lahadalia dalam artikel opininya.
Pandangan tertulis tersebut langsung mendapat respons negatif dari Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) karena dinilai Bukan memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.
“Bukan Betul menyamakan zakat fitrah dengan kurban. Zakat fitrah hanya 2,5 kg beras, bila dirupiahkan hanya Sekeliling Rp50 ribu. Tapi, Kepada kurban kambing, harus Pandai membeli kambing seharga Rp3,5 juta,” kata Sya’roni, Ketua Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Begitu diwawancarai RMOL pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Sya’roni menambahkan bahwa kondisi finansial mayoritas umat Islam di Indonesia belum memadai Kepada menanggung beban kewajiban finansial sebesar itu.
“Harga setinggi itu Bukan mungkin dipenuhi oleh seluruh umat Islam. Apalagi umat Islam Indonesia Tetap banyak yang hidup di Rendah garis kemiskinan,” tambah Sya’roni.
Ketua PRIMA tersebut kemudian memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat Nomor kemiskinan di Indonesia mencapai 23,36 juta orang dengan mayoritas Muslim, serta mempertanyakan ketersediaan pasokan hewan ternak Apabila aturan itu diterapkan secara kaku.
“Jumlah umat Islam Indonesia diperkirakan mencapai 250 juta orang. Menurut IDEAS, jumlah hewan kurban 2026 sebanyak 1,59 juta ekor yang terdiri atas kambing dan sapi,” tukas Sya’roni.
Berdasarkan literatur keagamaan yang dilansir dari edisiindonesia.id, terdapat perbedaan pandangan hukum kurban di antara empat mazhab Esensial, di mana Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menetapkannya sebagai sunnah muakkadah, sedangkan Mazhab Hanafi mewajibkannya hanya bagi Muslim yang Pandai secara finansial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia mengikuti Mazhab Syafi’i yang Memperhatikan kurban sebagai sunnah muakkadah, Tetapi umat yang Mempunyai kemampuan ekonomi sangat dianjurkan Kepada Bukan melewatkannya sesuai hadis riwayat Ahmad.
