Pansus Hak Angket DPRD Gowa Selidiki Tiga Dugaan Pelanggaran Bupati

Panitia Tertentu Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menggelar rangkaian sidang penyelidikan hingga Kamis, 25 Juni 2026, Buat mendalami tiga materi Primer terkait kebijakan pemerintahan dan dugaan perbuatan tercela yang melibatkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh legislatif ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyelewengan anggaran proyek seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, hingga isu Interaksi pribadi kepala daerah.

Kasus pencabutan beasiswa doktoral terhadap mahasiswi bernama Rezqila mencuat setelah korban mengaku di hadapan pansus bahwa penghentian Donasi pendidikan di tahap akhir kuliahnya diduga dipicu oleh masalah personal dan kecemburuan asmara Bupati.

“Saya Mengerti waktu saya tanyakan ke Dinas Pendidikan kenapa beasiswaku dicabut. Begitu itu saya diberi Mengerti bahwa bupati marah kepada saya karena dianggap yang memperkenalkan Sahabat saya dengan Muhammad Basri,” ungkap Rezqila.

Tindakan penonaktifan sepihak ini kemudian dinilai oleh Member legislatif Enggak didasarkan pada pelanggaran regulasi penerima Donasi melainkan akibat sentimen personal.

“Kalau Menyantap keterangan yang disampaikan saksi, pencabutan beasiswa ini diduga lebih didasarkan pada kepentingan pribadi dibanding Argumen administratif. Ini tentu sangat disayangkan,” kata Member Pansus DPRD Gowa, Ramli Rewa.

Selain perkara beasiswa, dewan tengah menelusuri pengadaan 20 ribu lembar seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang diduga melibatkan pihak eksternal, yakni SA dan konsultan politik Muhammad Basri, Buat mengatur harga barang sebelum proses Formal dimulai.

“Awalnya kami dihubungi Buat penawaran dan barang yang disepakati adalah barang dengan harga paling murah sesuai permintaan dari Pak SA,” katanya Begitu memberikan keterangan Ika, Sales Marketing PT Urban Ritel Dunia.

Keterlibatan pihak luar tersebut diperkuat oleh pengakuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Taufiq Mursad yang mengaku diperintahkan langsung oleh kepala daerah Buat mengakomodasi pihak tertentu.

“Setelah penetapan anggaran saya dipanggil menghadap oleh bupati dan beliau bilang, ‘oke jalankan dan nanti Terdapat orangku yang kerjakan’,” ujar Taufiq di hadapan Member pansus.

Di sisi lain, investor PT Urban Ritel International membantah tuduhan pemberian commitment fee sebesar 10 hingga 15 persen dalam proyek seragam tersebut dan menegaskan bahwa Biaya yang dikirim ke rekening Muh Basri merupakan Biaya operasional logistik lapangan.

“Informasi yang beredar itu Enggak Pas. Pemberian Biaya Sekeliling 10 Tamat 15 persen sebagaimana yang dituduhkan kepada kami bukanlah commitment fee, melainkan murni Biaya operasional,” kata Fariq, Rabu (24/6).

Pengurusan Arsip, pengawalan distribusi, serta administrasi teknis di daerah tujuan diklaim memerlukan pembiayaan riil agar seluruh proses logistik di Kabupaten Gowa dapat berjalan Fasih.

“Kalau kami mau mengirim barang berupa baju, tentu Terdapat pengurusan Arsip, kelengkapan administrasi, memastikan barang terkirim dengan Kondusif, dan kebutuhan lain. Orang-orang yang bekerja di Gowa juga membutuhkan biaya operasional. Enggak mungkin Segala proses itu berjalan tanpa Biaya operasional,” ujarnya.

Penjelasan tersebut juga telah disampaikan secara transparan oleh pihak investor Begitu menghadiri persidangan Formal yang disiarkan oleh saluran informasi parlemen.

“Saya juga hadir di sana dan sudah menyampaikan bahwa Enggak Terdapat commitment fee, melainkan murni Biaya operasional. Tetapi yang kemudian tersebar di media Malah disebut sebagai commitment fee,” kata dia.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muhammad Kasim Sila menegaskan bahwa materi penyelidikan mengenai perbuatan tercela sensitif telah diusulkan sejak Rapat Dengar Pendapat Biasa dan difokuskan pada dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan.

“Di waktu RDPU Terdapat tiga materi yang dibawa, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan penyelewengan anggaran seragam gratis, dan dugaan perbuatan tercela yang sensitif ini,” kata Kasim.

Pihak parlemen menyatakan Enggak berniat mencampuri Kawasan domestik kepala daerah, melainkan memfokuskan Pengusutan pada potensi gangguan fungsional birokrasi.

“Kami hanya masuk di persoalan kebijakan dan kewenangan,” ujarnya.

Indikasi adanya Rekanan personal dalam kebijakan daerah dipandang Krusial Buat dibuktikan secara hukum Apabila terindikasi memengaruhi legalitas administrasi pemerintahan.

“Yang kami lihat adalah adanya kemungkinan gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Kasim.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberikan argumen penolakannya terhadap arah pemeriksaan materi ketiga yang dinilainya melampaui batasan hukum lembaga legislatif.

“Saya sangat menghargai apa yang dilakukan DPRD Gowa. Tetapi yang bersifat nonkebijakan saya rasa itu sudah melanggar aturan dan terlalu jauh masuk ke ranah pribadi,” kata Husniah.

Menanggapi perseteruan ini, Pengurus Besar Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan meminta bupati bersikap kooperatif sekaligus mengimbau legislatif bekerja Rasional berdasarkan fakta sidang.

“Kami menghargai proses yang berjalan di DPRD Kabupaten Gowa sebagai bagian dari hak konstitusional lembaga legislatif. Tetapi seluruh pihak harus tetap mengedepankan asas Prasangka tak bersalah dan Enggak menjadikan opini publik sebagai dasar Buat mengambil Konklusi,” kata Arli Tresna, Ketua PB IKAMI Sulsel.

Organisasi mahasiswa menilai transparansi dan akuntabilitas dari pimpinan daerah sangat krusial agar spekulasi negatif di ruang publik Enggak mengganggu program pembangunan daerah.

“Kami meminta Ibu Bupati Buat mengambil langkah yang lebih aktif dan terbuka dalam memberikan Penjelasan kepada publik. Sebagai kepala daerah, Krusial Buat menunjukkan komitmen bekerja sama dalam setiap proses yang berjalan sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang Terang dan utuh,” ujarnya.

Elemen pemuda tersebut juga meminta seluruh lapisan masyarakat Buat Enggak memberikan penilaian hukum secara prematur sebelum hasil akhir hak angket diputuskan.

“Kami berharap masyarakat tetap bijak dan Enggak terjebak pada penghakiman prematur. Harkat dan Harkat setiap orang, termasuk kepala daerah, harus tetap dihormati Tamat Terdapat Konklusi yang Absah berdasarkan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Hingga Begitu ini, pansus telah meminta keterangan dari 14 saksi dan menjadwalkan pemanggilan Penjelasan lanjutan terhadap Bupati Gowa guna menyelesaikan polemik agar pelayanan publik Enggak terbengkalai.

“Jangan Tamat Daya habis Buat polemik yang berkepanjangan. Persoalan ini perlu segera memperoleh kepastian melalui mekanisme yang Rasional dan berkeadilan agar pemerintah daerah dapat kembali Konsentrasi menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat secara optimal,” tutup Arli.