OJK usul pelaku usaha di PFII tak boleh himpun Anggaran di luar kawasan

OJK usul pelaku usaha di PFII tak boleh himpun dana di luar kawasan

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pengaturan yang melarang pelaku usaha di Pusat Finansial Global Indonesia (PFII) menghimpun Anggaran atau menerima simpanan masyarakat di luar kawasan PFII dalam Daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dengar Pendapat Biasa (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa usulan tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan di Dubai International Financial Centre (DIFC).

Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan Buat memastikan PFII tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan Global, mencegah crowding out terhadap lembaga jasa keuangan domestik, serta menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK Menyantap, pengembangan PFII sebagai pusat finansial Global perlu tetap dilaksanakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Oleh karena itu, ujar Dian, kegiatan jasa keuangan di Daerah PFII harus tetap berorientasi pada aktivitas keuangan Global dan Bukan menjadi kompetitor bagi sektor jasa keuangan domestik.

Lebih lanjut, ketika menjawab pertanyaan wartawan usai RDPU, Dian menjelaskan Restriksi tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai pusat keuangan Global.

Menurutnya, pelaku usaha di PFII Bukan Sepatutnya menghimpun Anggaran dari masyarakat di luar kawasan PFII dalam Daerah NKRI karena hal tersebut berpotensi mengalihkan Anggaran dari sektor jasa keuangan domestik ke PFII. Risiko tersebut dinilai semakin besar apabila PFII menawarkan Bonus seperti fasilitas perpajakan.

“Apalagi prinsip yang akan kita Mengenakan adalah out-in. Dalam pengertian, kita menarik Anggaran masuk ke dalam, kemudian Anggaran ini dipakai pembiayaan pembangunan di kita,” Terang Dian.

Pada kesempatan yang sama dalam RDPU, Bank Indonesia (BI) mengusulkan kejelasan pengaturan terkait tiga aspek sistem pembayaran, yakni penggunaan valuta asing (valas), penggunaan infrastruktur sistem pembayaran, dan pembawaan Dana kertas asing (UKA).

“Usulan ini diajukan Buat stabilitas penguatan operasionalitas PFII supaya tetap berdaya saing tinggi dengan tetap menjaga sistem pembayaran Indonesia,” kata Kepala Departemen Hukum BI Rika S. Dewi.

Terkait penggunaan valas, BI mendukung pengaturan bahwa penggunaan valas Buat transaksi di PFII dibatasi hanya Buat kegiatan usaha yang dilakukan di Daerah PFII.

Selain itu, BI juga mendukung pengaturan yang melarang pelaku usaha di PFII menghimpun Anggaran dari NKRI serta melakukan transaksi dengan pasar domestik, konsumen, atau nasabah ritel di luar PFII.

“Pengaturan ini dalam rangka mendukung Penyelenggaraan tugas BI dan dalam rangka menjaga stabilitas nilai Ubah rupiah serta otoritas sektor keuangan dalam menjaga sistem keuangan,” Terang Rika.

BI juga mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII memberikan kejelasan mengenai penggunaan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk apakah PFII akan memanfaatkan infrastruktur yang telah Eksis atau membangun sistem tersendiri.

Adapun terkait pembawaan Dana kertas asing, BI menyatakan bahwa sepanjang pembawaan Dana kertas asing dari luar Daerah Indonesia ke PFII atau sebaliknya dilakukan melalui pelabuhan atau bandar udara di Daerah Indonesia, maka ketentuannya tetap mengikuti hukum Indonesia.