Diskon biaya layanan marketplace ditargetkan berlaku Agustus 2026

Diskon biaya layanan marketplace ditargetkan berlaku Agustus 2026

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan implementasi potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace (lokapasar) mulai berlaku pada Agustus 2026.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, Ketika ditemui di Jakarta, Rabu, mengatakan Ketika ini pemerintah tengah menyelesaikan kesiapan teknis Berbarengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar kebijakan tersebut dapat diterapkan.

Menurut dia, pemerintah Ketika ini tengah mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform digital sehingga pemberian potongan biaya layanan dapat dilakukan secara Mekanis.

Temmy mengatakan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memberikan waktu paling lelet enam bulan bagi platform perdagangan digital Demi menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.

Tetapi, Kementerian UMKM mendorong agar pelaksanaannya dapat dipercepat.

“Mungkin per 1 Agustus sudah Dapat dijalankan,” katanya.

Ia menjelaskan besaran biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada penjual Ketika ini bervariasi, berkisar antara 10 persen hingga 18 persen, di luar biaya promosi atau iklan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan marketplace memberikan potongan sebesar 50 persen atas biaya layanan bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.