OJK sebut PFII perkuat posisi RI di ekosistem keuangan Dunia

OJK sebut PFII perkuat posisi RI di ekosistem keuangan global

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana pembentukan Pusat Finansial Dunia Indonesia (PFII) akan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan Dunia, sekaligus menarik investasi dan memperdalam pasar keuangan domestik.

Dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Selasa, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK menyambut Bagus rencana pemerintah membentuk PFII sebagai upaya mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional.

Menurut dia, masuknya Anggaran segar (fresh fund) yang berkualitas ke PFII dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

“Tetapi, tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan rancangan undang-undang terkait PFII Ketika ini Tetap dalam proses pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan, termasuk mengenai skema pengawasan terhadap pusat finansial tersebut.

Komisi XI DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja) Buat selanjutnya dibawa ke persetujuan tingkat I pada 20 Juli 2026 dan ditargetkan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR atau Pembicaraan Tingkat II pada 21 Juli 2026.

Pemerintah Serempak DPR mulai membahas RUU PFII sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar Dunia di Indonesia.

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis Buat menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat Dunia, sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.

Pemerintah juga menilai Indonesia Mempunyai modal yang kuat Buat mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan Dunia melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Tetapi, hingga kini Indonesia belum Mempunyai kawasan keuangan Dunia yang dirancang secara Tertentu dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan Dunia di dunia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas Buat menarik investor agar berinvestasi di PFII, antara lain kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan Tertentu PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha Dunia.

Menurut Purbaya, pengadilan tersebut akan Mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII maupun sengketa komersial Dunia yang Mempunyai keterkaitan dengan kawasan tersebut.

Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai kawasan di Area Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan Buat mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta aktivitas ekonomi lain yang menopang pengembangan ekosistem pusat keuangan Dunia.