Kita telaah dulu, kan baru kami terima (laporan)
Mataram (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelaah laporan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mobil listrik Buat pejabat Pemerintah Provinsi NTB senilai Rp14 miliar.
Asisten Pidana Tertentu Kejati NTB Moh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa, mengatakan proses telaah merupakan tahapan awal Buat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
“Kita telaah dulu, kan baru kami terima (laporan),” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, apabila dari hasil telaah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, Kejati NTB akan melanjutkan penanganan perkara ke tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
Menurut dia, pada tahap awal tersebut penyidik akan mempelajari seluruh materi laporan, termasuk dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor.
“Jadi, di sini (telaah) kita harus Pas-Pas Memperhatikan laporannya,” ujarnya.
Zulkifli mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena proses telaah Lagi berlangsung di bidang pidana Tertentu.
Kejati NTB menerima laporan tersebut pada 2 Juni 2026. Pelapor menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan mobil listrik yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) senilai Rp14 miliar.
Pelapor juga menilai proses pengadaan Kagak dilakukan secara transparan karena informasi lelang Kagak tercantum pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi NTB.
Selain itu, pelapor menduga terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari pengadaan 34 unit mobil listrik merek JAECOO tipe J5 Premium Long Range dan BYD yang disewa melalui PT Universal Rent Car.
Pelapor turut mempertanyakan urgensi pengadaan tersebut. Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Provinsi NTB yang telah diaudit pada 2024, pemerintah daerah Lagi Mempunyai 3.037 kendaraan dinas aktif.
Dari jumlah itu, sebanyak 630 unit berusia di Rendah tujuh tahun dan 2.407 unit berusia di atas tujuh tahun. Selain itu, terdapat 211 kendaraan yang rusak berat Tetapi Lagi tercatat dalam KIB, serta 745 kendaraan yang telah direklasifikasi menjadi aset lain karena Kagak Kembali digunakan.
Menurut pelapor, kondisi tersebut menunjukkan persoalan Esensial bukan kebutuhan menyewa kendaraan baru, melainkan penataan dan optimalisasi aset kendaraan dinas yang telah dimiliki pemerintah daerah.
Atas dasar itu, pelapor meminta Kejati NTB menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan mobil listrik Buat pejabat Pemerintah Provinsi NTB.
