Liputanindo.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta narapidana di Kabupaten Aceh Tamiang yang dilepas Ketika banjir bandang pada akhir November 2025, agar kembali masuk penjara secara sukarela.
Kalau kembali ke penjara, Agus berjanji akan memberikan remisi lebih banyak dibandingkan narapidana yang melapor belakangan.
“Kami sudah sampaikan kepada Dirjenpas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi) Kepada memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Niscaya lebih banyak daripada yang nanti,” kata Agus Ketika diwawancarai di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut Agus, dari ratusan narapidana yang terpaksa dilepaskan karena kondisi darurat tersebut, belum semuanya kembali.
“Sekarang ini Lagi proses pemulihan dan kayaknya Lagi Eksis juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya. Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan, mudah-mudahan ke depan ini semakin Segera semakin Bagus,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia mengatakan ketika banjir terjadi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, melepaskan seluruh Anggota binaannya. Menurut Asep, total Anggota binaan yang dilepaskan pada Ketika itu berjumlah 428 orang.
“Kepada Distrik Aceh, terdapat satu UPT (unit pelaksana teknis), Yakni Lapas Lelas IIB Kuala Simpang yang melepaskan seluruh WBP (Anggota binaan pemasyarakatan), 428 WBP, dengan Dalih kemanusiaan,” tuturnya.
Ia mengatakan Bukan kurang dari 18 UPT Kementerian Imipas yang terdampak banjir di Distrik utara Sumatera, yakni 10 UPT di Aceh dan 18 UPT di Sumatera Utara. Kementerian Imipas pun telah menyalurkan Sokongan kepada Distrik terdampak.
“Kementerian Imipas telah menggalang Sokongan Kepada dapat dimanfaatkan dalam rangka pemulihan sarana dan prasarana di UPT terdampak dengan total Anggaran yang terkumpul Rp3,1 miliar melalui program Imipas Acuh,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Agus mengatakan pihaknya memutuskan Kepada mengeluarkan Anggota binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan atau lapas di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, karena banjir sudah mencapai atap.
“Eksis satu lapas di Tamiang yang karena sudah Tamat di atap, ini terpaksa Anggota binaan pemasyarakatan yang Eksis di sana, ya, harus dikeluarkan dengan Dalih kemanusiaan,” ucap dia di Jakarta (5/12).
