Majelis Ulama Indonesia menghormati langkah Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa pemberian izin usaha pertambangan Demi organisasi kemasyarakatan keagamaan Bukan boleh dilakukan via penunjukan langsung, Senin (20/7/2026), dilansir dari Detikcom.
“MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak-termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan-wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang Absah,” ujar Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi.
Zainut Tauhid Sa’adi menilai pemanfaatan sumber daya alam oleh ormas keagamaan idealnya menyasar kemaslahatan masyarakat serta kemandirian finansial lembaga, Tetapi aspek akuntabilitas dan transparansi tetap menjadi syarat mutlak yang Bukan boleh diabaikan.
“Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi,” kata Zainut Tauhid Sa’adi.
Eks Wakil Menteri Keyakinan tersebut mengingatkan bahwa hak pengelolaan tambang yang dialokasikan negara bukan merupakan otoritas tanpa batas, sehingga pemegang konsesi wajib mengedepankan pemenuhan regulasi administratif formal yang adil.
“MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Penyelenggaraan Analisis Mengenai Akibat Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan,” kata Zainut Tauhid Sa’adi.
Ia mendesak pihak eksekutif Demi segera mengimplementasikan ketetapan hukum baru ini lewat penyusunan aturan turunan yang akomodatif terhadap ruang kontribusi ekonomi ormas Tetapi tetap kompetitif.
“Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui Mekanisme yang kompetitif, Rasional, dan sesuai prinsip ketatanegaraan,” ucap Zainut Tauhid Sa’adi.
Zainut Tauhid Sa’adi juga mengajak seluruh elemen ormas keagamaan nasional Menyantap dinamika hukum ini sebagai momentum perbaikan kapasitas manajerial internal organisasi secara bijaksana.
“Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan Biasa (maslahah ‘ammah) tanpa merusak ekosistem,” pungkas Zainut Tauhid Sa’adi.
