Menteri PKP sebut tenor KPR 40 tahun disepakati dan Dapat dijalankan

Menteri PKP sebut tenor KPR 40 tahun disepakati dan bisa dijalankan

Bahwa Komite Tapera menyetujui Buat 40 tahun Dapat dijalankan. Ya, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan mendukung penuh arahan Presiden

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun telah disepakati dan siap dijalankan.

Ara mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Serempak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

“Bahwa Komite (Tapera) menyetujui Buat 40 tahun Dapat dijalankan. Ya, sesuai arahan Presiden (Prabowo Subianto) dan mendukung penuh arahan Presiden,” kata Menteri PKP ditemui usai rapat Komite Tapera di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, komite menyetujui penerapan tenor KPR hingga 40 tahun sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Buat menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah memastikan skema tersebut Enggak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat dijalankan secara sehat dan berkelanjutan oleh perbankan sebagai penyalur pembiayaan.

“Kita buat skema-skema yang Dapat dijalankan Berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat, Dapat dijalankan oleh perbankan,” ujarnya.

Selain menyepakati tenor yang lebih panjang, pemerintah juga memutuskan Merekah KPR rumah subsidi tapak tetap sebesar 5 persen meski terjadi kenaikan BI-rate.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kedua kiri), dalam rapat terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Serempak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kedua kanan) dan pejabat lainnya di Jakarta, Rabu (24/6/2026). ANTARA/Harianto

Ara menilai kebijakan mempertahankan Merekah 5 persen merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam mendukung program unggulan Presiden Prabowo Buat memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.

Sementara itu, Buat rumah susun subsidi, pemerintah menetapkan Bangsa Merekah sebesar 6 persen sebagai bagian dari skema pembiayaan yang disesuaikan dengan Ciri hunian vertikal.

Ia juga mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan kuota 350.000 unit rumah subsidi dan meminta BP Tapera meningkatkan koordinasi dengan perbankan serta pengembang agar Sasaran tersebut dapat tercapai.

Menurut Ara, pemerintah turut memberikan berbagai Bonus berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis guna mempercepat realisasi program perumahan rakyat.

“Itu tadi, satu bunganya tetap 5 persen (rumah subsidi tapak), yang kedua tenornya (KPR) 40 tahun, yang ketiga 6 persen buat rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu,” kata Menteri PKP.