Menkes Budi Gunadi Sadikin Pastikan Dokter Magang Dapat BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan memberikan jaminan perlindungan penuh kepada dokter yang sedang menempuh program magang atau internship. Jaminan tersebut disalurkan melalui program BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Detikcom, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna memperkuat sistem perlindungan bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan.

“Sekalian tenaga medis tenaga kesehatan at least jaminan sosial sama K3-nya kita cover, dan ini termasuk dokter-dokter internship, ya. Jadi, walaupun mereka Lagi magang, ditugaskan, semuanya kita cover BPJS TK sama BPJS Kesehatannya,” kata Buei Ketika rapat kerja Berbarengan Komisi IX DPR, di kompleks parlement, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Selain fasilitas jaminan sosial, pihak kementerian turut memfasilitasi ruang pengaduan Tertentu bagi para tenaga medis. Kanal ini ditujukan bagi mereka yang menghadapi tekanan psikologis maupun tindakan kekerasan Ketika melaksanakan kewajiban profesionalnya.

Budi Gunadi Sadikin menguraikan jenis tekanan yang diterima dapat berupa tindak kekerasan fisik, ancaman dari pihak pasien, hingga kasus perundungan yang terjadi di lingkungan internal antartenaga kesehatan.

“Itu yang saya bilang, Rupanya surprisingly keluhan yang kita terima secara data, paling banyak adalah bullying dari senior atau Sahabat sejawat, ya,” katanya.

Pemerintah juga memberikan perhatian pada aspek kesejahteraan finansial bagi dokter spesialis. Kemenkes mengucurkan Biaya Bonus sebesar Rp 30 juta per bulan yang dialokasikan bagi 1.370 dokter spesialis di berbagai Kawasan.

Langkah Penilaian lanjutan kini sedang berjalan Demi mengkaji Kesempatan penerapan Bonus serupa. Sasaran berikutnya adalah dokter Biasa serta dokter gigi yang ditempatkan di kawasan tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

“Kita sudah berhasil memberikan Rp 30 juta Bonus per bulan Demi 1.370 dokter spesialis. Sekarang kita sedang mengkaji apakah kita Dapat melakukan hal yang sama Demi dokter Biasa dan dokter gigi di daerah-daerah yang DTPK, ya,” ujarnya.

Upaya mengatasi kesenjangan distribusi dokter antardaerah juga dilakukan lewat program Tertentu. Kemenkes menyalurkan Bonus penugasan Tertentu dan program beasiswa afirmasi Demi menjaring dokter dari daerah yang minimasi tenaga medis.

“Kita juga Maju memberikan beasiswa dan fellowship afirmasi. Hospital-based itu totally afirmasi, Pak, Demi dokter-dokter yang dari daerah-daerah yang kurang. Sehingga dengan demikian, masalah beban kerja di daerah-daerah tersebut Tak timpang,” paparnya.

Budi Gunadi Sadikin membandingkan situasi beban kerja yang kontras antara Kawasan pusat kota dan Kawasan pedalaman yang kekurangan tenaga kesehatan.

“Di daerah Jakarta dokternya cukup, beban kerjanya Dapat dibagi ke dokter yang cukup, tapi kalau di daerah Mamberamo misalnya satu dokter ngerjain 1.000 pasien, 2.000 pasien karena dokternya kurang. Sehingga kita memberikan afirmasi, orang kalau dari Mamberamo mau jadi dokter, dokter spesialis, alokasinya kita berikan lebih banyak ke mereka,” sambungnya.

Penyusunan Regulasi Jabatan Fungsional

Dari sisi regulasi administratif, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian PANRB Demi mengintegrasikan sejumlah peraturan presiden. Langkah penyatuan ini menyasar aturan yang mengikat jabatan fungsional tenaga kesehatan.

Budi Gunadi Sadikin menyebut keberadaan beberapa Perpres yang terpisah bagi tiap-tiap organisasi profesi memicu terjadinya ketimpangan dalam aspek perkembangan karier serta perolehan tunjangan.

“Rupanya dulu, ini masing-masing organisasi profesi kan melobi sendiri, kan? Sehingga keluarnya tuh Perpres, ya. Jadi masing-masing organisasi profesi Dapat mengeluarkan satu Perpres Demi organisasi profesi dia, yang Perpresnya itu mengatur di tempatnya Menpan-RB mengenai jabatan fungsional dan tunjangannya,” jelasnya.

Kondisi regulasi yang terpisah-pisah ini berdampak langsung pada ketidaksetaraan posisi serta pendapatan finansial antarprofesi kesehatan.

“Jadi waktu saya masuk, saya lihat, “Oh, ini kok Terdapat tujuh Perpres”, dan contohnya misalnya perawat, karena Perpresnya duluan, dia akibatnya dapat posisi dan tunjangannya lebih rendah dari yang Perpresnya belakangan, gitu. Jadi kita Menyaksikan ketidakrapian ini, gitu,” lanjut dia.

Penyatuan regulasi ke dalam satu payung hukum tunggal diharapkan menciptakan keseragaman pola karier. Kebijakan ini sekaligus menutup celah lobi sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.

“Jadi akhirnya kita udah duduk dengan Menpan-RB, kita akan merapikan itu jadi satu Perpres. Jadi seluruh tenaga kesehatan, ya, itu akan kita rapikan jadi satu, sehingga Sekalian perilakunya sama, nggak bergantung terhadap lobi masing-masing jenis tenaga kesehatan,” tuturnya.