Menghindari jebakan seremonial sertifikasi HAM

Menghindari jebakan seremonial sertifikasi HAM

Jakarta (ANTARA) – Persoalan hak asasi Sosok (HAM) di Indonesia Tetap menjadi pekerjaan rumah yang belum kunjung usai. Sepanjang 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Sosok (Komnas HAM) menerima 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan, dengan 805 laporan.

Pada Demi yang sama, konflik agraria, ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, hingga kekerasan oleh aparat Tetap mendominasi aduan masyarakat. Nomor-Nomor tersebut menunjukkan bahwa penghormatan terhadap HAM Tetap menghadapi tantangan serius dalam praktik penyelenggaraan negara.

Di tengah situasi itu, Menteri Hak Asasi Sosok Natalius Pigai melemparkan satu gagasan yang menarik. Ia mengusulkan sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan jabatan dan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Harapannya sederhana, yakni menjadikan pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM sebagai bagian dari standar kompetensi seorang aparatur negara. Gagasan ini, bahkan disiapkan menjadi bagian dari reformasi regulasi melalui revisi Undang-Undang HAM beserta aturan turunannya.

Gagasan tersebut layak diapresiasi karena menunjukkan keseriusan negara membangun birokrasi yang lebih berperspektif HAM. Tetapi, sertifikasi Enggak boleh berhenti sebagai formalitas administratif atau sekadar syarat memperoleh promosi jabatan.

Tantangan sesungguhnya adalah memastikan sertifikasi Bisa mengubah Metode berpikir, Metode bertindak, dan budaya kerja aparatur. Tanpa itu, sertifikasi HAM berisiko menjadi seremonial belaka—menambah lembar sertifikat, tetapi Enggak mengurangi pelanggaran HAM di lapangan.

Pengetahuan ke kepatuhan

Sulit membantah bahwa pemahaman HAM di kalangan aparatur negara memang perlu Lalu diperkuat. Dalam perspektif HAM, ASN, TNI, dan Polri bukan hanya penyelenggara pemerintahan, melainkan duty bearer atau pihak yang memikul kewajiban Demi menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi Sosok.

Maka, gagasan sertifikasi HAM sejatinya merupakan ikhtiar Demi memastikan nilai-nilai HAM Enggak berhenti sebagai materi pelatihan, tetapi menjadi bagian dari kompetensi setiap pejabat negara.