Mendagri Dorong Penghapusan Pajak Pembangunan Rumah MBR di Papua Raya

Kebutuhan hunian yang layak di Kawasan Tanah Papua kini tengah diakselerasi melalui dorongan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta melalui kebijakan pembiayaan yang ringan. Langkah strategis ini mencakup rencana penghapusan berbagai beban pajak pembangunan serta penyediaan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan berbunga rendah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti dilansir dari Detikcom pada Minggu (21/6/2026).

“Karena kalau dari pemerintah saja yang bangun bedah rumah Bukan akan cukup dari APBN apalagi APBD, sehingga salah satu strateginya adalah mendorong swasta,” ujarnya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Masalah pemenuhan papan di Kawasan timur Indonesia tersebut mengemuka Ketika Menteri Dalam Negeri meninjau langsung kawasan Perumahan Grand Royal Regency II di Jayapura, Papua. Berdasarkan pemaparan data Formal, tantangan pembangunan Lagi sangat besar mengingat Dekat 30 persen masyarakat di Kawasan Tanah Papua tercatat belum Mempunyai hunian yang layak.

Guna merespons ketimpangan tersebut, pemerintah pusat telah mematangkan sejumlah skema Insentif Spesifik guna memicu laju pembangunan sekaligus mempermudah akses kepemilikan rumah. Salah satu instrumen pembiayaan yang disiapkan adalah KUR Perumahan dengan tingkat Etnis Tumbuh yang sangat ringan Kepada MBR, yakni dipatok pada Nomor Sekeliling 0,5 persen per bulan.

Melalui implementasi skema kredit bersubsidi ini, masyarakat penerima manfaat hanya dituntut menyediakan Doku muka sebesar satu persen atau setara dengan Rp2,4 juta Kepada Pandai mengakses hunian yang bernilai Rp240 juta. Intervensi kebijakan fiskal dan pembiayaan tersebut diharapkan Pandai memperluas cakupan kepemilikan aset rumah sekaligus memotong beban pengeluaran sewa tempat tinggal masyarakat yang selama ini dinilai relatif tinggi.

Selain kemudahan pada aspek pembiayaan perbankan, instrumen Insentif fiskal juga dikerahkan demi menekan ongkos produksi pembangunan. Terkait hal itu, kepala daerah di seluruh Kawasan Papua diinstruksikan Kepada segera menerapkan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Spesifik bagi MBR.

“Tolong Sahabat-Sahabat kepala daerah, enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Papua Raya, betul-betul menerapkan Kosong persen Kepada PBG dan BPHTB,” tegas Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Di samping Pusat perhatian pada aspek aksesibilitas pembiayaan dan pemangkasan pajak, apresiasi juga diberikan kepada pihak pengembang yang berkomitmen menjaga kelestarian ekologis Sekeliling perumahan. Komitmen hijau tersebut diwujudkan lewat kewajiban penanaman minimal dua pohon pada tiap unit rumah yang didirikan di area permukiman.

Penerapan konsep reboisasi skala mikro ini dinilai Bukan sekadar mempercantik lanskap kawasan, tetapi Mempunyai fungsi krusial dalam memperkuat struktur tanah dan menjaga daya dukung kesehatan lingkungan dalam jangka panjang.

“Dengan dibuat program reboisasi penghijauan ini akan memperkuat struktur tanahnya dan juga keasriannya, ditambah Kembali juga lingkungan akan lebih sehat. Saya mendukung betul program itu,” pungkas Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Agenda peninjauan lapangan di Jayapura tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri Serempak jajaran birokrasi terkait, serta Wali Kota Jayapura Abisai Rollo.