Jakarta (ANTARA) – Diskursus reformasi kepolisian Lanjut bergulir sejalan dengan rampungnya kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang membawa empat agenda rekomendasi perbaikan atas anjloknya kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara itu.
Ombudsman, dalam lima tahun terakhir menerima kurang lebih 3.308 aduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian. Jumlah ini menempatkan Polri ke dalam daftar 10 besar institusi dengan laporan aduan terbanyak.
Intervensi Ombudsman tersebut seiring dengan catatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 2023 bahwa terdapat sebanyak 1.150 laporan tentang institusi Polri.
Hal yang paling banyak disorot adalah kualitas pelayanan Polri (1.098 laporan) dan 45 laporan menyangkut penyalahgunaan wewenang. Sementara dugaan korupsi terdapat satu laporan, perlakuan diskriminatif sebanyak empat laporan, dan penggunaan diskresi yang keliru Terdapat dua laporan.
Bertolak dari data di atas, maka pertanyaan mendasar yang patut diajukan, bukan Kembali sekadar apa yang perlu diperbaiki, melainkan bagaimana arsitektur pengawasan itu dibangun secara berkelanjutan.
Dalam konteks itulah, wacana penguatan Kompolnas, sebagaimana rekomendasi KPRP agar Kompolnas Kagak hanya sebagai pelengkap administratif, melainkan sebagai simpul strategis dalam desain pengawasan sipil atas aparat bersenjata, menarik kita kaji secara mendalam.
Pengawasan sipil
Secara teoretik, konsep pengawasan sipil (civilian control of armed forces) terhadap aparat bersenjata merupakan fondasi Primer dalam negara demokrasi. Ahli politik dari Amerika Perkumpulan Samuel P. Huntington dalam bukunya berjudul The Soldier and the State (1957), membedakan antara objective civilian control dan subjective civilian control.
Ahli itu menekankan bahwa hal pertama adalah profesionalisme aparat dengan pengawasan institusional yang kuat, sementara yang kedua cenderung menempatkan aparat di Dasar Kendali politik tertentu.
Dalam konteks Indonesia, tantangan reformasi Polri Malah terletak pada belum optimalnya pelembagaan objective civilian control yang independen, akuntabel, dan efektif.
Di sinilah posisi Kompolnas menjadi Krusial. Sebagai lembaga yang secara normatif diberi mandat Kepada memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri, fungsi komisi ini Semestinya betul-betul dimaksimalkan agar menjadi jembatan antara kepentingan publik dan institusi kepolisian.
Tetapi, dalam praktiknya, kewenangan Kompolnas Lagi terbatas, Berkualitas dari sisi akses informasi, daya ikat rekomendasi, maupun independensi kelembagaan. Akibatnya, fungsi pengawasan yang dijalankan Kompolnas Begitu ini cenderung bersifat reaktif dan simbolik, belum menyentuh dimensi struktural yang lebih dalam.
