Surabaya (Liputanindo.id) – DPRD Jatim melalui Panitia Spesifik (Pansus) LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2025 melakukan langkah pro aktif dengan mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Kunjungan ini bertujuan Demi membedah anomali data lingkungan hidup.
Langkah ini dipicu oleh adanya satu indikator besar yang dilaporkan Enggak mencapai Sasaran akibat transisi parameter pengukuran di tingkat pusat.
Sebagaimana disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya, dari total delapan Indikator Kinerja Primer (IKU) Pemerintah Provinsi, terdapat satu indikator yang secara administratif meleset, yakni Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH Jatim tercatat di Nomor 73,43 dari Sasaran 74,00 hingga 74,17.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim, Khusnul Arif menjelaskan IKLH dibentuk oleh empat indeks dengan rumus bobot yang berbeda.
“Eksis empat indeks yang mempengaruhi nilai akhir IKLH Jawa Timur,” kata Khusnul Arif dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (24/4/2026).
Khusnul Arif membeberkan empat komposisi pembobotan yang memengaruhi nilai akhir IKLH Jawa Timur. Pertama, Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 42,8%.
Kedua, Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 34%. Ketiga, Indeks Tutupan Lahan (IKL) sebesar 13,3%, dan keempat Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) sebesar 9,9%.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim ini memaparkan, masalah muncul karena nilai indeks yang Anjlok Malah terjadi pada sektor yang Mempunyai pengaruh paling besar terhadap total nilai IKLH.
“Dari keempat indeks tersebut Eksis satu indeks yang capaiannya di Rendah Sasaran, yakni indeks kualitas udara dengan capaian 74,45 dengan Sasaran 78,28-78,48. Dan, sesuai formula perhitungan, indeks tersebut (IKU) Mempunyai bobot tertinggi,” ujarnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem asal Dapil Kediri Raya ini menyebut penurunan Nomor pada IKU tersebut Rupanya bukan disebabkan oleh degradasi lingkungan secara riil, melainkan perubahan instrumen ukur dari particulate matter (PM) 1.0 ke PM 2.5. Dijelaskannya, PM 2.5 adalah partikel halus dengan diameter kurang dari 2,5 mikrometer (30 kali lebih kecil dari rambut Orang) yang berasal dari emisi kendaraan, industri, dan pembakaran.
“PM 2.5 ini baru, karena di tahun sebelumnya menggunakan PM 1.0. Dan bila menggunakan PM 1.0 maka capaian IKU Jatim di Nomor 87,17,” jelasnya.
Khusnul Arif juga mengungkap hasil koordinasi mengungkap nilai IKLH 2025 memang belum dirilis Formal oleh kementerian karena petunjuk teknis (juknis) terkait parameter PM 2.5 Tetap dalam tahap harmonisasi agar selaras dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menggunakan instrumen PM 10.
“Nilai IKLH Tahun 2025 belum dirilis secara Formal, karena belum tersedianya petunjuk teknis terkait instrumen parameter pencemar pm 2.5 pada Indeks Kualitas Udara (IKU). Peraturan Menteri terkait Instrumen Pencemar dalam IKU tersebut Tetap dalam tahap harmonisasi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Khusnul Arif memastikan Pansus akan melayangkan surat Formal kepada kementerian Demi mendapatkan jawaban tertulis. Hal ini bertujuan agar rekomendasi Pansus LKPJ terhadap kinerja Gubernur Jawa Timur tetap Rasional dan berbasis data yang valid secara hukum.
“Demi itu, kami akan berkirim surat kepada KLH sebagai tindak lanjut konsultasi dan koordinasi hari ini, sehingga Eksis jawaban Formal. Hal ini sangat Krusial sebagai bahan rekomendasi Pansus LKPJ 2025 supaya optimal, kredibel dan Enggak bertabrakan dengan peraturan yang berjalan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim, Nurkholis membenarkan pengukuran IKU instrument atau parameternya Tetap dalam tahap harmonisasi Peraturan Menteri, sehingga belum Bisa dipakai dasar penghitungan indeks kualitas udara.
“Dengan Opini bahwa yang belum diitetapkan adalah parameter IKU berarti menggunakan hitungan Lamban tanpa parameter PM 2.5. Sedangkan IKA dan IKAL (air laut) dan IKL (lahan) sudah menggunakan indikator baru maka total IKLH 78.88 atau di atas Sasaran,” jelasnya.
“Tapi seperti yang disampaikan Pak Direktur tadi, bahwa Tamat sekarang belum Eksis rilis Formal dari kementerian, makanya kita tunggu,” pungkas Nurkholis. (tok/ted)
