Member DPR dorong penyidikan kasus judol Hayam Wuruk dikembangkan

Anggota DPR dorong penyidikan kasus judol Hayam Wuruk dikembangkan

Jakarta (ANTARA) – Member Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendorong agar penyidikan kasus perjudian daring (judol) jaringan Dunia yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Lanjut dikembangkan.

Menurut Adang, penegakan hukum Kagak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus Pandai mengungkap aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga menelusuri Kategori Anggaran hasil kejahatan.

“Kami mendorong agar penyidikan Lanjut dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali Primer dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian Fulus hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Adang menilai keberhasilan Badan Reserse Kriminal Polri dalam mengungkap kasus judol Dunia ini merupakan capaian Krusial dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara.

Keberhasilan tersebut, ucap dia, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat dan negara.

“Sebagai Kawan kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online Dunia ini,” ujarnya.

Menurut dia, pengungkapan ini harus menjadi momentum Kepada memperkuat perang melawa judol yang telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan dukungan teknologi dan jaringan lintas negara.

Ia turut menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian/lembaga terkait, serta kerja sama Dunia Kepada memutus jaringan judol secara menyeluruh, termasuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana guna memberikan Dampak jera.

Legislator bidang penegakan hukum itu mengingatkan, judol bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga telah menimbulkan Akibat sosial yang serius, seperti kemiskinan, utang rumah tangga, hingga rusaknya ketahanan keluarga.

“Komisi III DPR RI akan Lanjut memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara Kagak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi Kepada merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” demikian Adang.

Diketahui, Bareskrim Polri pada Jumat (26/6) menetapkan 287 Anggota negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus judol jaringan Dunia yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Lumrah (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra merinci para tersangka terdiri atas 76 Anggota negara China, tiga Anggota negara Laos, dua Anggota negara Malaysia, 15 Anggota negara Myanmar, enam Anggota negara Thailand, dan 185 Anggota negara Vietnam.

“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tetap Eksis 34 orang yang Demi ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ratusan tersangka tersebut Mempunyai peran yang berbeda-beda dalam menjalankan operasional perjudian daring tersebut.

Sebanyak 175 orang berperan sebagai customer service, 10 orang programmer, 27 orang admin pemasaran, 22 orang admin keuangan, sembilan orang peserta pelatihan (trainee) yang telah Pandai mengoperasikan situs judi daring, serta 44 orang yang mendukung kegiatan operasional.

Terkait pihak yang diduga menjadi pemimpin atau pengendali jaringan tersebut, Wira mengatakan penyidik Tetap mendalami keterangan para tersangka dan hasil analisis digital forensik. Di samping itu, Bareskrim juga menelusuri Kategori Anggaran senilai Rp13,9 triliun.