Ringkasan Informasi
- Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajak pemilik toko menolak peredaran rokok ilegal.
- Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2026 di Hotel Merdeka.
- Pemerintah mencatat Tetap ditemukan 3.412 batang rokok ilegal dalam operasi hingga awal Juni 2026.
- Peredaran rokok ilegal kini semakin Berbagai Ragam, termasuk melalui media digital dan sistem penjualan berpindah-pindah.
Kediri (Liputanindo.id) – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengajak para pemilik toko Demi menolak peredaran rokok ilegal dan turut menjaga iklim usaha yang sehat di Kota Kediri. Ajakan tersebut disampaikan Ketika membuka Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Merdeka, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPP Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Polres Kediri Kota. Peserta yang hadir merupakan para pemilik toko dari Kelurahan Dandangan dan Kelurahan Pakelan.
Pemilik Toko Dinilai Punya Peran Krusial di Tengah Masyarakat
Dalam sambutannya, Vinanda menegaskan bahwa pemilik toko kelontong Mempunyai peran strategis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Menurutnya, toko kelontong Kagak hanya menjadi tempat berbelanja kebutuhan rumah tangga, tetapi juga menjadi ruang interaksi sosial yang membangun kepercayaan antara pedagang dan pelanggan.
“Saya percaya setiap orang yang membuka usaha Niscaya Mempunyai Cita-cita yang sama. Ingin usahanya berkembang, Ingin pelanggannya bertambah, dan yang paling Krusial, Ingin membawa rezeki yang Berkualitas Demi keluarga,” ujarnya.
Mbak Wali menilai bahwa ketika pedagang memilih menjual produk Formal, mereka Kagak hanya menjaga usahanya sendiri, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat yang selama ini telah dibangun.
Ribuan Batang Rokok Ilegal Tetap Ditemukan
Pemerintah Kota Kediri Serempak instansi terkait Lanjut melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Meski berbagai operasi penindakan telah dilakukan, peredaran rokok tanpa pita cukai Tetap ditemukan di lapangan.
Berdasarkan data hingga 5 Juni 2026, petugas Tetap menemukan sebanyak 3.412 batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Intervensi tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal Tetap perlu diperkuat melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat.
Modus Peredaran Rokok Ilegal Semakin Berbagai Ragam
Vinanda mengungkapkan bahwa pola distribusi rokok ilegal Ketika ini semakin Luwes dan sulit terdeteksi.
Apabila sebelumnya rokok ilegal banyak dijual secara terbuka di toko atau kios, kini pelaku menggunakan berbagai Langkah baru Demi menghindari pengawasan.
Beberapa modus yang ditemukan antara lain menggunakan sistem penjualan berpindah-pindah seperti pedagang kaki lima, menawarkan produk melalui aplikasi pesan singkat, hingga memanfaatkan rumah tinggal dan rumah kos sebagai tempat transaksi. “Artinya, peredaran rokok ilegal kini semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Masyarakat Diajak Lebih Acuh dan Waspada
Meski tantangan semakin besar, Mbak Wali mengajak masyarakat Demi Kagak Menonton persoalan tersebut sebagai sesuatu yang menakutkan.
Sebaliknya, kondisi itu dinilai sebagai kesempatan bagi masyarakat Demi menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dan keberlangsungan usaha yang sehat.
Ia mengingatkan agar para pelaku usaha Kagak mudah tergiur dengan penawaran rokok berharga murah yang Kagak Terang asal-usulnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih teliti apabila menemukan aktivitas perdagangan yang mencurigakan dan Kagak sesuai ketentuan.
Menjaga Kota Dimulai dari Langkah Sederhana
Menurut Vinanda, menjaga Kota Kediri dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana yang dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satunya dengan berkomitmen hanya menjual produk Formal dan menolak rokok ilegal.
“Saya percaya, menjaga Kota Kediri Kagak selalu harus dengan langkah besar. Kadang cukup dimulai dari sebuah toko kelontong yang memilih Berbicara, Ampun kami hanya menjual produk yang Formal,” tegasnya.
Ia meyakini apabila komitmen tersebut dilakukan oleh ratusan hingga ribuan toko di Kota Kediri, maka akan terbentuk gerakan Serempak yang Bisa menciptakan iklim usaha sehat, melindungi masyarakat, dan mendukung optimalisasi pemanfaatan Biaya cukai Demi pembangunan daerah.
Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Kediri berharap para pelaku usaha semakin memahami ketentuan di bidang cukai sekaligus menjadi Kawan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Inspektur Kota Kediri Hery Purnomo, Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi, Lurah Dandangan, Lurah Pakelan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal Kagak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha Demi menciptakan perdagangan yang sehat dan taat aturan. [nm/kun]
