Sembilan kepala daerah tercatat telah terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang tahun 2026 akibat diduga terlibat dalam praktik korupsi. Kasus terbaru yang terungkap adalah penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin dalam sebuah operasi senyap terkait dugaan suap proyek.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai fenomena maraknya kepala daerah yang tersandung kasus hukum ini bukan disebabkan oleh Unsur rendahnya pendapatan Formal mereka. Organisasi antirasuah tersebut Bahkan Menonton adanya dorongan keserakahan dan mentalitas penguasa yang merasa seperti raja kecil.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan sanggahan terhadap anggapan bahwa Pendapatan yang kecil menjadi pemicu Penting para kepala daerah melakukan tindakan korupsi. Menurut perhitungannya, total pendapatan operasional beserta tunjangan seorang kepala daerah Bahkan tergolong sangat besar setiap bulannya.
“Kalau pendapatan jangan salah lo ya, besar. Betul gaji pokok segala Macam-macam hanya Rp 7 juta, tapi kepala daerah itu dapat tunjangan operasional. Biaya penunjang operasional Terdapat Kembali gitu. Dan segala hal itu Bisa Tamat Rp 200-an juta loh per bulan,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI Begitu dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
Boyamin Saiman menjabarkan bahwa selain tunjangan operasional, para kepala daerah juga menerima berbagai fasilitas penunjang lain dari negara. Akumulasi dari Donasi rumah tangga hingga tunjangan transportasi dinilai sudah lebih dari cukup Buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Jadi nggak kecil juga gajinya, sudah tinggi loh. Kalau dihitung-hitung bahkan Donasi rumah tangga, tunjangan transportasi, itu besar kalau di ini, ya Rp 100-an juta Tamat Rp 200-an juta,” lanjut Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Fasilitas komprehensif yang disediakan oleh negara tersebut Sebaiknya Membangun para kepala daerah Konsentrasi mengabdi tanpa harus mencari keuntungan ilegal. Mulai dari urusan kesehatan, tempat tinggal, hingga asisten rumah tangga seluruhnya telah ditanggung oleh anggaran negara.
“Nah mestinya Kagak korupsi, wong apa-apa gampangnya sudah diurusi negara. Sakit juga diurusi negara. Pembantu rumah tangga aja ART, asisten rumah tangga juga diurusi negara.
Rumah segala Macam-macam diurusi negara kok gitu kan. Jadi sudah selain duit, Terdapat Sekalian fasilitas diurusi negara, kepala daerah itu harusnya Kagak korupsi gitu,” ucap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Unsur lain yang dianggap menjadi pemicu Penting adalah tingginya ongkos politik yang harus dikeluarkan seseorang Begitu mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Hal ini memicu motif Buat mencari pengembalian modal atau melunasi utang kampanye melalui jalan pintas yang melanggar hukum.
“Because Buat menjadi kepala daerah Bisa bahkan Tamat Rp 50 miliar, Rp 100 miliar habisnya Buat kampanye segala Macam-macam. Sehingga ya akhirnya ya mau nggak mau dia harus kembali modal atau membayar hutangnya dengan Langkah apa? Ya korupsi itu tadi. Memang biaya politik yang tinggi, bukan semata-mata gaji yang rendah, tapi biaya politik tinggi maka kemudian mereka harus kembali modal,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Di samping persoalan biaya politik, dorongan internal berupa keserakahan dari individu yang menjabat juga menjadi perhatian serius. Rasa berkuasa sebagai pemimpin daerah sering kali memicu keinginan Buat menguasai segala sumber daya demi memperkaya diri secara berlebihan.
“Orang mau menjadi kepala daerah itu sebagian besarnya Ingin lebih kaya gitu lo. Yang tadinya belum kaya pengen jadi kaya raya, yang sudah kaya ya pengen lebih kaya Kembali gitu. Nah itu maka menjadi korupsi.
Lalu sifat greedy, serakahnya itu tadi gitu. Karena dia merasa menjadi raja kecil gitu, maka berhak Buat mendapatkan semuanya gitu. Karena dia menjadi penguasa,” Terang Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Guna mengatasi persoalan ini, MAKI mendesak aparat penegak hukum Buat memperketat sistem pengawasan di daerah agar celah korupsi dapat ditutup. Boyamin Saiman juga mengkritik ringannya vonis hukuman bagi koruptor yang selama ini dinilai Kagak memberikan Pengaruh jera.
“Jadi pencegahannya apa? Ya pengawasan harus diperketat, dan yang Penting adalah sekali Kembali, berkali-kali, orang mau korupsi itu, berani korupsi, karena hukumannya ringan, hartanya Terjamin. Nah supaya orang takut korupsi, harus disahkan Undang-Undang Perampasan Aset, harus dimiskinkan. Kalau dimiskinkan Niscaya mereka takut,” tegas Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Penerapan hukuman yang Terdapat Begitu ini dianggap Tetap Luas karena adanya berbagai potongan masa tahanan dan fasilitas hukum lainnya. Penjatuhan Denda pemiskinan melalui penyitaan aset dianggap sebagai solusi paling efektif Buat menekan Nomor korupsi di lingkungan kepala daerah.
“Karena apa? Kalau hukuman ringan, denda pun Tetap diskon, pengurangan remisi, bebas bersyarat segala Macam-macam ya orang Tetap berani korupsi. Tapi kalau sudah dimiskinkan, maka orang Kagak akan berani Kembali korupsi karena nanti dia akan sengsara Tamat anak cucu gitu loh,” lanjut Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Kasus penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin menambah panjang daftar hitam korupsi kepala daerah pada periode ini, di mana KPK turut menyita Fulus Kontan ratusan juta rupiah. Sebelum kasus Langkat, KPK juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan, menjadikannya kepala daerah ketujuh di Riau yang tersangkut kasus korupsi.
