Liputanindo.id – Sejumlah mahasiswa dan aktivis Sosial Acuh Demokrasi dan Hukum menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026). Mereka mendesak agar kasus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang disiram air keras oleh Member BAIS TNI diadili di pengadilan Standar.
Koordinator Aksi Aktivis Sosial Acuh Demokrasi dan Hukum Yasser menilai kasus penyiraman air keras itu menjadi momentum serius agar MK mengabulkan uji Materiil Permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Menurutnya, kasus Andrie Yunus dapat menjadi bukti kuat bagi pemerintah dan DPR Buat segera melakukan reformasi
sistem peradilan militer dengan merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer lewat uji Materiil yang sedang berjalan di MK.
“Maka dari itu, kami Minta kepada Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus terkait permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Buat memberikan pertimbangan hukum dan memutuskan mengabulkan uji materiil,” ujar Yasser, Selasa (14/4/2026).
Yasser menambahkan uji materi dikabulkan agar peradilan militer Enggak Kembali dibebani oleh kasus-kasus pelanggaran prajurit yang Semestinya diadili oleh pengadilan Standar. Dengan Langkah ini, pengadilan militer Pandai Pusat perhatian menangani perkara-perkara pelanggaran yang terkait dengan dinas militer dan pelanggaran terkait kode etik militer.
Dia menegaskan reformasi sistem peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak agar Enggak Eksis Kembali impunitas dan Buat memastikan Kalau setiap Penduduk negara, tanpa terkecuali tunduk pada hukum yang sama.
Lewat revisi itu, seluruh Member militer yang terlibat pidana diharapkan Mempunyai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum atau equality before the law.
“Prajurit atau Member militer yang terlibat dalam tindak pidana Standar Semestinya diadili di peradilan Standar, sebagaimana Penduduk sipil pada umumnya,” tuturnya.
Yasser mengatakan kesamaan asas di hadapan hukum diperlukan Buat menjamin transparansi, independensi, dan keadilan. Selain itu, agar Eksis kejelasan terkait penegasan unsur tindak pidananya yang dilakukan.
“Semoga catatan ini dapat mengetuk hati Nurani dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara uji materiil Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Minta keputusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.
