Liputanindo.id – Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono, mudik menggunakan mobil dinas berpelat Rona mera Ketika momentum Lebaran.
“Saya minta Ampun,” ujar Agus Ketika dikonfirmasi di Blora, Senin kemarin.
Agus menjelaskan penggunaan mobil bernomor polisi K 28 E itu berlangsung pada Sabtu (21/3). Pagi harinya, Sekeliling pukul 10.00 WIB, pihaknya bersilaturahmi ke kediaman Bupati Blora Arief Rohman.
Setelah itu, Sekeliling pukul 11.00 WIB, Agus ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Blora. Sedangkan sore harinya Sekeliling pukul 15.30 WIB, dia berangkat dari Kunduran menuju Sragen Demi bersilaturahmi ke rumah mertuanya. Ia menempuh perjalanan melalui jalur Kuwu, Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Kemudian Sekeliling pukul 17.00 WIB, kendaraan dinas tersebut diperkirakan melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen, dan sempat terekam, kemudian fotonya beredar di media sosial hingga menjadi sorotan publik.
“Selepas dari orang Uzur di Kunduran, saya ke mertua di Sragen Demi silaturahmi Lebaran,” ujarnya.
Agus mengetahui adanya Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi, yang antara lain mengingatkan agar fasilitas negara Enggak digunakan Demi kepentingan pribadi.
“Saya Paham Eksis surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena Enggak cermat memahaminya,” ujarnya.
Ia menambahkan penggunaan kendaraan dinas tersebut hanya berlangsung singkat dan Enggak digunakan Demi keperluan lain di luar agenda silaturahmi.
Agus juga memastikan telah kembali ke Blora pada Minggu (22/3) malam. “Hanya sehari, Enggak ke mana-mana. Minggu (22/3) malam saya sudah kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, mobil dinas tersebut menjadi perhatian warganet setelah fotonya beredar luas di media sosial. Warganet mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas yang Semestinya diperuntukkan kepentingan tugas kedinasan.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah digunakan Demi menunjang Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, bukan Demi kepentingan pribadi.
Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, khususnya dalam penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya.
