Liputanindo.id – Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap motif pembunuhan Perempuan yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan.
Rupanya pelaku membunuh karena dipicu keinginan menguasai harta korban senilai Rp83 ribu.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Selasa kemarin mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 10 jam setelah penemuan jasad korban di sebuah Bilik kos pada Senin (16/3) kemarin.
Ia menyebutkan polisi telah mengamankan dua orang pelaku, yang merupakan Kekasih suami istri berinisial LH (26) dan RK (41).
“Dua pelaku ini merupakan suami istri yang kami amankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke Kawasan Majalengka,” kata Eko.
Menurut dia, motif awal pelaku adalah Ingin mengambil barang Punya korban dengan Metode memesan jasa pijat melalui sebuah aplikasi.
Ia menjelaskan korban berinisial TA datang ke Posisi kos, setelah diantar oleh seorang rekannya yang diduga merupakan pacarnya.
Ketika korban tiba, kata dia, pelaku LH berada di dalam Bilik Berbarengan korban, sedangkan RK bersembunyi di Bilik lain.
Eko menuturkan sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang dipicu ketidaksesuaian antara layanan yang diminta dengan kesepakatan.
“Dari hasil pemeriksaan, cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, korban diketahui sedang hamil delapan bulan Ketika kejadian berlangsung.
Berdasarkan hasil autopsi, lanjut Kapolres, korban meninggal dunia akibat kekerasan, dengan ditemukan bekas cekikan di leher serta tubuh yang diikat menggunakan kain.
Ia menyampaikan setelah korban meninggal, kedua pelaku kemudian memindahkan jasad ke Bilik mandi dan menutupinya dengan tumpukan Pakaian.
“Kejadian pembunuhan hari Kamis (12/7). Kemudian jasad korban ditemukan pada Senin (16/3),” katanya.
Eko menambahkan pelaku mengambil Dana Kontan Punya korban sebesar Rp83 ribu, serta satu unit telepon genggam yang kemudian dijual seharga Rp73 ribu.
Ia menyebutkan kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri menggunakan bus, sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan,” kata dia.
