Lemigas Berpeluang Impor Minyak, Termasuk dari Rusia

Ilustrasi. Foto: Freepik.


Jakarta: Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka Kesempatan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB Lemigas) Pandai mengimpor minyak, termasuk dari Rusia, setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) Buat Ketahanan Daya Nasional.

“Jadi, dari regulasi ini, (Lemigas) Pandai melakukan impor,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 30 Mei 2026.

Yuliot menjelaskan berdasarkan aturan tersebut, selain pengadaan impor oleh badan usaha Punya negara (BUMN) seperti yang sudah berjalan selama ini, pemerintah juga memungkinkan Badan Layanan Lazim (BLU) di bidang Daya Buat melakukan impor minyak mentah, BBM, maupun LPG. Adapun BUMN yang selama ini mengimpor komoditas Daya adalah Pertamina.

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pasal 4 ayat (3) menyampaikan Penyelenggaraan impor oleh BLU di sektor Daya dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

BLU dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, Berkualitas kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri.

“Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang Eksis, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas,” kata Yuliot.


(Ilustrasi. Foto: Freepik)

BLU Pandai impor di luar kesepakatan

Akan tetapi, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 juga memungkinkan BLU Buat melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri Buat memenuhi cadangan penyangga Daya dan/atau cadangan operasional, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 4 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.

Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memberi ruang bagi BLU maupun Pertamina Buat melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak meski terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Keadaan mendesak tersebut berdasarkan kepada penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dalam hal ini Menteri Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan pemerintah perlu menyiapkan regulasi tambahan dan skema impor, Asal Mula produk minyak dari Rusia membutuhkan perlakuan Tertentu.

Pertamina, selaku BUMN yang bergerak di bidang migas, berbisnis menggunakan obligasi Dunia atau Dunia bond. Oleh karena itu, Pertamina harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar obligasi Dunia.

Komitmen Pertamina terhadap obligasi Dunia menyebabkan Kementerian ESDM harus mencari skema yang ideal dalam rangka mengimpor minyak dari Rusia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari realisasi komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026, yang merupakan hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia.