Seorang Anggota Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali bernama Ni Ketut Sari meninggal dunia akibat terinfeksi virus rabies setelah mendapat gigitan dari seekor kucing liar.
Peristiwa gigitan hewan penular rabies tersebut terjadi pada April 2026 ketika korban sedang menjemur Pakaian di depan rumahnya, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (5/6/2026).
Luka gigitan pada bagian betis kanan tersebut sempat diabaikan oleh korban hingga akhirnya ia mendadak Terperosok sakit pada 23 Mei 2026.
Korban kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Lumrah (RSU) Negara akibat kondisinya yang Lanjut memburuk dengan gejala takut air dan Bimbang Demi terkena angin.
Sari dinyatakan meninggal dunia pada 24 Mei 2026 di RSD Negara dan jenazahnya telah diaben pada 28 Mei 2026, yang menjadi kasus rabies Sosok pertama di Desa Tukadaya.
Pihak keluarga korban diketahui belum mendapatkan penanganan medis preventif ataupun suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR) setelah prosesi pengabukan jenazah selesai dilakukan.
Surat pemberitahuan mengenai dinas kesehatan terkait kasus ini baru diterima oleh otoritas peternakan setempat pada Rabu (3/6/2026).
“Lantaran baru menerima surat, sehingga hari ini sebagai upaya pencegahan dilakukan vaksinasi emergency,” ungkap I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Jembrana.
Tindakan respons Segera segera dilakukan oleh petugas dengan menggelar vaksinasi darurat terhadap 20 ekor anjing dan satu ekor kucing dalam radius 3 kilometer dari Posisi kediaman korban.
Langkah antisipasi penularan diperluas dengan pengambilan sampel dari 4 ekor anjing Punya Anggota Sekeliling Buat dilakukan pengujian laboratorium di Balai Veteriner Denpasar.
