KPRP ungkap Argumen tak usulkan Polri di Rendah kementerian

KPRP ungkap alasan tak usulkan Polri di bawah kementerian

Secara politis lebih Terjamin karena kalau diletakkan di Rendah kementerian, menteri ini kan kalau dalam sistem politik kita itu kan diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi Kembali

Jakarta (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengungkapkan Argumen mereka Bukan mengusulkan Polri berada di Rendah suatu kementerian.

Member KPRP Mahfud MD di Jakarta, Rabu (6/5), mengatakan, apabila Polri berada di Rendah kementerian, maka akan rawan dipolitisasi.

Oleh Asal Mula itu, KPRP merekomendasikan agar Polri tetap berada di Rendah Presiden.

“Secara politis lebih Terjamin karena kalau diletakkan di Rendah kementerian, menteri ini kan kalau dalam sistem politik kita itu kan diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi Kembali. Lebih Bagus ke Presiden saja langsung,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Menkopolhukam itu juga mengatakan bahwa KPRP merekomendasikan agar Restriksi jabatan yang dapat diduduki Member Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.

Dasar pengaturan Restriksi jabatan itu, kata dia, nantinya akan diatur melalui regulasi karena menyangkut keperluan aparatur sipil negara (ASN).

“Pokoknya itu nanti harus Eksis limitatif, apakah bentuknya Peraturan Presiden (PP) atau undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Presiden menerima sejumlah Naskah, termasuk yang berjudul “Jembatan Aspirasi Demi Reformasi Polri” serta “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Sosok, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Member KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan laporan yang disusun tersebut Mempunyai ketebalan Berbagai Ragam mulai dari ribuan halaman Tiba dengan ringkasan singkat.

Isinya terdiri atas berbagai usulan dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri Demi melakukan pembenahan di institusi kepolisian.

Yusril menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku Demi ini.

“Kalau disetujui maka akan Eksis implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang Eksis sekarang,” tutur Yusril.