Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan penguatan wewenang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam melakukan pengawasan langsung dan Pengusutan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Personil kepolisian. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Personil KPRP Ahmad Dofiri di Kebayoran Pelan, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/4/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa meskipun posisi Polri tetap berada di Dasar Presiden, status tersebut memerlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat melalui penguatan lembaga Kompolnas. KPRP menyoroti perlunya perluasan peran Kompolnas yang selama ini dinilai terbatas pada perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri saja.
“Pertama, di awal tadi bicara aspek kelembagaan terkait kedudukan Polri. Bahwa Polri tetap kedudukan di Dasar Presiden. Oleh karena itu, dengan catatan dalam hasil rekomendasi itu, Kompolnas yang harus diperkuat,” kata Dofiri, Personil KPRP.
Langkah penguatan ini mencakup aspek keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan lembaga. Salah satu poin krusial adalah usulan penghapusan status ex-officio guna menjamin independensi, di mana Personil Kompolnas nantinya dipilih dari unsur masyarakat, termasuk purnawirawan Polri, akademisi, advokat senior, dan tokoh masyarakat.
“Ke depan, dikuatkan terkait dengan dengan masalah keanggotaan, kemudian yang kedua terkait masalah komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas itu, dan yang ketiga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya,” Jernih Dofiri, Personil KPRP.
Dofiri memaparkan bahwa salah satu wewenang baru yang diusulkan adalah kemampuan Kompolnas Kepada terjun langsung dalam menyelidiki kasus-kasus yang menyangkut perilaku Personil kepolisian. Hal ini bertujuan agar pengawasan eksternal berjalan lebih efektif dan transparan.
“Yang kedua, nah ini yang paling Krusial. Dia Pandai melakukan Pengusutan berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri,” ucap Dofiri, Personil KPRP.
Meski Mempunyai wewenang Pengusutan, proses persidangan etik tetap akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri. Tetapi, Apabila sebuah kasus mendapat perhatian luas dari masyarakat, Personil Kompolnas diusulkan dapat terlibat langsung dalam proses persidangan tersebut.
“Nah, tetapi yang menyidangkan tetap nanti dari tim kode etik Polri yang sudah Eksis. Tetapi apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu apa besar, ya, mendapat perhatian masyarakat, dan Kepada meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, Komisioner atau Personil Kompolnas Pandai duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu,” imbuh Dofiri, Personil KPRP.
Selain itu, KPRP menekankan bahwa setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kompolnas harus Mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi institusi Polri. Hal ini dimaksudkan agar fungsi pengawasan Kagak berhenti pada tahap pemberian saran semata.
“Dan rekomendasi dari Kompolnas itu dia punya kekuatan eksekutorial. Jadi artinya ketika merekomendasikan harus dilaksanakan. Nah yang seperti itulah kira-kira ya. Nah jadi bukan hanya sekedar rekomendasi. Nah, itu pengawasan,” kata Dofiri, Personil KPRP.
Personil Komisi Reformasi Polri lainnya, Mahfud MD, menegaskan bahwa perubahan wewenang ini harus segera dipayungi secara hukum melalui revisi Undang-Undang Polri. Mahfud berpendapat bahwa kejelasan status hukum akan mempertegas posisi Kompolnas sebagai pengawas eksternal yang Berdikari.
“Jadi Kompolnas itu dengan posisi yang diusulkan ini harus merevisi undang-undang Polri. Jadi Undang-Undang Polri pasal, saya enggak Paham pasalnya lupa, nanti buka aja sendiri, Kompolnas itu diatur dalam pasal itu nanti akan direvisi sehingga Polnas itu Kompolnas akan dinyatakan adalah lembaga, kalimat saya, nanti kalimat undang-undangnya terserah. Lembaga independen yang menjadi pengawas internal Polri, pengawas eksternal Polri ya yang dibiayai oleh APBN,” kata Mahfud, Personil Komisi Reformasi Polri.
Mahfud juga menekankan pentingnya pembiayaan operasional Kompolnas langsung dari APBN, bukan dari anggaran Polri. Hal tersebut sangat krusial Kepada mencegah adanya konflik kepentingan atau beban psikologis terhadap lembaga yang diawasi.
“Karena kan orang, wah nanti dibiayai Polri sendiri, nanti dibawa Tengah gitu. Padahal waktu itu Eksis eksplisit Kolega-Kolega tulis bahwa ini dibiayai sendiri dengan APBN gitu,” ucap Mahfud, Personil Komisi Reformasi Polri.
