JAKARTA, Liputanindo.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap Argumen tak setuju penguburan ikan sapu-sapu yang diduga Lagi hidup dalam operasi pengendalian oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. Metode tersebut dinilai Tak sejalan dengan prinsip ajaran Islam dan etika kesejahteraan hewan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan tindakan mengubur ikan dalam kondisi hidup melanggar dua prinsip Istimewa, yakni rahmatan lil ‘alamin serta kesejahteraan hewan.
Meski demikian, MUI menilai kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu Mempunyai tujuan yang Berkualitas, Merukapan melindungi ekosistem. Diketahui, ikan invasif tersebut dianggap merusak lingkungan sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
Tetapi, dari sudut pandang syariah, metode yang digunakan menjadi sorotan. Penguburan dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat Mortalitas hewan.
Kiai Miftah menegaskan, praktik tersebut Tak sesuai dengan prinsip ihsan dalam Islam sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad SAW.
