Ringkasan Informasi:
- Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang meminta Pemkab Malang mengkaji matang rencana pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang di kawasan Stadion Kanjuruhan.
- Gerindra menilai belum Terdapat kajian komprehensif yang dipaparkan terkait urgensi pemindahan Posisi alun-alun.
- Posisi alun-alun sebelumnya telah tercantum dalam sejumlah Arsip perencanaan daerah di kawasan belakang Pendopo Kabupaten Malang.
- DPRD mengingatkan agar pembangunan Tak mengganggu fungsi Stadion Kanjuruhan sebagai ikon olahraga masyarakat.
Malang (Liputanindo.id) – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang mengingatkan Pemerintah Kabupaten Malang agar Tak mengorbankan fungsi dan fasilitas Stadion Kanjuruhan dalam rencana pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang yang diwacanakan berada di kawasan belakang stadion, Kecamatan Kepanjen.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menegaskan pihaknya Tak menolak pembangunan alun-alun. Tetapi, seluruh proses perencanaan harus didasarkan pada kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami Tak menghambat pembangunan. Kami mendukung pembangunan, tetapi jangan Tiba pembangunan alun-alun Malah mengorbankan fungsi Stadion Kanjuruhan yang sudah dibangun dan ditata sedemikian Corak,” kata Zia’ul Haq, Senin (1/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya wacana pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang di kawasan belakang Stadion Kanjuruhan. Menurut Zia, hingga Demi ini belum Terdapat kajian komprehensif yang dipaparkan kepada DPRD maupun masyarakat terkait Argumen dan urgensi pemindahan Posisi alun-alun tersebut.
Ia menilai perubahan Posisi alun-alun Tak Bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut berbagai aspek Krusial, mulai dari tata ruang, regulasi, hingga Pengaruh sosial yang akan muncul di kemudian hari.
“Kami mempertanyakan apa urgensinya dipindah ke belakang Stadion Kanjuruhan. Apakah sudah Terdapat kajian yuridis, kajian sosial, amdal lalin maupun kajian Pengaruh lainnya. Tiba sekarang kami belum Menyantap kajian itu dipaparkan secara terbuka,” ujarnya.
Zia yang pernah menjabat Ketua Panitia Tertentu (Pansus) Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRW) dan Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Kabupaten Malang menjelaskan bahwa Posisi Alun-alun Kabupaten Malang sebenarnya telah tercantum dalam sejumlah Arsip perencanaan daerah.
Arsip tersebut antara lain Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025-2045, serta Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD. Dalam Arsip tersebut, Posisi alun-alun direncanakan berada di kawasan belakang Pendopo Kabupaten Malang di Kepanjen.
“Kalau mengacu pada RTRW, RDTR Kepanjen, RPJPD dan RPJMD, Posisi alun-alun sudah direncanakan di belakang Pendopo Kabupaten Malang, Kepanjen. Itu sudah tertuang dalam Arsip perencanaan yang ditetapkan melalui perda,” katanya.
Selain aspek perencanaan, Fraksi Gerindra juga menyoroti fungsi kawasan Stadion Kanjuruhan yang selama ini menjadi pusat aktivitas olahraga masyarakat Kabupaten Malang.
Menurut Zia, lahan seluas Sekeliling 1,5 hektare yang diwacanakan menjadi Posisi pembangunan alun-alun merupakan bagian dari kawasan penunjang stadion yang Mempunyai peran Krusial dalam mendukung berbagai kegiatan olahraga.
“Kalau nanti alun-alun berada di dalam kawasan stadion, masyarakat masuk ke alun-alun melalui area Stadion Kanjuruhan. Ini perlu dikaji matang. Jangan Tiba fungsi kawasan stadion Malah terganggu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan alun-alun harus Betul-Betul Bisa menjadi ruang publik yang hidup, mudah diakses, dan dimanfaatkan masyarakat setiap hari.
Menurutnya, pembangunan alun-alun Tak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan manfaat sosial dan keberlanjutan pemanfaatannya bagi Penduduk.
“Alun-alun harus menjadi tempat berkumpul masyarakat, ruang interaksi Penduduk, dan Betul-Betul dimanfaatkan setiap hari. Jangan Tiba hanya ramai Demi acara seremonial saja,” ujarnya.
Fraksi Gerindra menegaskan dukungannya terhadap pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang. Tetapi, sebelum Posisi ditetapkan dan proyek direalisasikan, pemerintah daerah diminta menyusun kajian yang Rasional, transparan, serta membuka hasilnya kepada publik.
“Kami mendukung pembangunan alun-alun. Tetapi sebelum diputuskan lokasinya, lakukan kajian terlebih dahulu dan sampaikan kepada masyarakat. Jangan Tiba muncul persoalan baru di kemudian hari karena keputusan yang Tak didasarkan pada kajian yang matang,” pungkas Zia. [yog/beq]
