Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap dua ruang kerja pejabat Istimewa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (20/7/2026) pagi Sekeliling pukul 07.30 Wita.
Tindakan tegas tersebut menyasar ruang kerja Bupati Lombok Barat Lewat Ahmad Zaini (LAZ) serta Kepala Dinas Pekerjaan Standar, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lewat Ratnawo, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Peristiwa penyegelan ini terjadi hanya beberapa jam setelah Bupati LAZ menghadiri acara nonton bareng laga final sepak bola Berbarengan jajaran pejabat Pemkab Lombok Barat hingga waktu subuh.
Pemasangan pita penyegelan berwarna merah-hitam yang dilengkapi tulisan Pelarangan melintas dipasang Betul di pintu masuk ruang kerja Bupati, ketika sang kepala daerah Tak berada di tempat.
Sekretaris Daerah Lombok Barat Akhmad Saikhu mengonfirmasi bahwa dirinya baru mengetahui aksi penyegelan tersebut setibanya di area perkantoran pada pagi hari.
“Saya mungkin dalam konteks ini Tak akan menjelaskan lebih jauh. Karena tadi pagi kan kita nonton (final piala dunia) bareng (Bupati) Tiba pagi kita di lapangan, Lanjut setelah itu udah selesai bola pulang kita,” ujarnya.
Pihak pemerintah daerah setempat hingga Senin siang mengonfirmasi belum menerima pemberitahuan maupun penjelasan Formal dari KPK terkait Dalih di balik tindakan penyegelan dua fasilitas kantor pejabat Pemkab Lombok Barat tersebut.
