KPK Pertimbangkan Panggilan Kedua Kepada Pemilik Maktour

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan opsi Kepada menerbitkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Mashyur. Langkah tersebut diambil setelah pria yang berstatus saksi itu kembali Kagak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Religi periode 2023-2024 pada Selasa (16/06/2026). Ketidakhadiran ini tercatat sebagai yang kesekian kalinya meskipun pihak lembaga antirasuah telah memberikan kelonggaran penjadwalan ulang sebanyak dua kali, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Dalih yang disampaikan oleh Fuad kepada tim penyidik adalah masalah kondisi kesehatan yang Kagak memungkinkan Kepada menjalani proses pemeriksaan. KPK Kagak serta-merta menerima Dalih ketidakhadiran tersebut begitu saja tanpa adanya bukti otentik. Demi ini, tim penyidik sedang meminta pihak Fuad Kepada segera mengirimkan Berkas medis atau bukti pendukung lain yang Absah demi memvalidasi kondisi kesehatannya.

“Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah kemudian akan dijadwalkan ulang kembali, mengingat sudah dua kali Kagak hadir dalam penjadwalan ulang, atau penyidik akan mempertimbangkan menerbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita akan tunggu perkembangannya,” ujar Budi, Juru Bicara KPK.

Berdasarkan regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penyidik sebenarnya Mempunyai kewenangan Kepada mendatangi kediaman saksi atau tersangka. Tindakan mendatangi langsung ini dapat dilakukan Kalau pihak yang bersangkutan memberikan Dalih Absah, atau Malah terindikasi sengaja menghindar dari agenda pemeriksaan Formal.

Keterangan dari Fuad dinilai sangat krusial karena penyidik membutuhkan informasi mendalam mengenai proses awal pembagian kuota haji tambahan. Sebagai pemilik Penyelenggara Ibadah Haji Spesifik (PIHK), Fuad disinyalir kuat mengetahui alur pendistribusian hingga pengisian kuota di tingkat biro perjalanan.

“Karena FHM ini juga selaku pemilik dari salah satu PIHK yang mengelola atau yang melakukan pengisian kuota haji tambahan Kepada para jemaah,” kata Budi, Juru Bicara KPK.

Hingga Demi ini, lembaga penegak hukum tersebut menegaskan bahwa status hukum Fuad Hasan Mashyur Tetap sebatas sebagai saksi dalam perkara ini. KPK belum menetapkan status tersangka baru kepada pemilik biro perjalanan haji tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah menyeret empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di antaranya adalah Menteri Religi periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Spesifik Menteri Religi Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Standar Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.