Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku perlu melakukan sejumlah pendalaman sebelum memutuskan menahan sembilan tersangka kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
Oleh Alasan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK Lagi memeriksa sejumlah saksi Berkualitas yang merupakan tersangka maupun nontersangka.
“Ya, tentunya Lagi Eksis keterangan-keterangan yang akan dipertebal Kembali oleh penyidik,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, dia menjelaskan, KPK Lagi memeriksa tersangka kasus tersebut sebagai saksi, yakni Buat meminta keterangan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka lainnya.
“Jadi, pemeriksaan-pemeriksaan tersebut Buat saling melengkapi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” katanya.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut berinisial APK, DG, ISP, SO, IAT, AK, HR, OP, serta SIG.
Sementara perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015 dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013 dan 2016.
